Langkat: Kejaksaan Agung melalui Kejaksaan Tinggi Sumatra Utara menyelidiki kasus dugaan tindak pidana korupsi penguasaan pengalihan dan pengusaan aset di Kawasan Suaka Margasatwa Karang Gading, Langkat, Sumatra Utara. Kasus mafia tanah itu diduga menimbulkan kerugian keuangan negara.
"Kepala Kejaksaan Tinggi Sumatra Utara telah mengeluarkan Surat Perintah Penyelidikan," kata Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung, Leonard Eben Ezer Simanjuntak, melalui keterangan tertulisnya, Senin, 6 Desember 2021.
Menurut Leonard, dugaan tindak pidana korupsi pengalihan fungsi Kawasan Suaka Margasatwa Karang Gading merupakan tindak lanjut dari hasil penyelidikan Kejati Sumut. Tim Penyelidik telah menemukan adanya peristiwa dugaan tindak pidana korupsi dengan bukti permulaan yang cukup.
Baca: NasDem Minta Pemberantasan Mafia Tanah Tak Pandang Bulu
Ditemukan fakta bahwa sebagian Kawasan Suaka Margasatwa telah dialih fungsikan yang seharusnya menjadi Hutan Bakau (mangrove) namun telah diubah menjadi perkebunan sawit dengan luas 210 Hektare yang ditanami pohon sawit sebanyak 28.000 pohon," kata Leonard.
Selain itu, di atas tanah tersebut juga telah diterbitkan 60 Sertifikat Hak Milik atas nama perorangan yang mana setelah dilakukan pemeriksaan permintaan keterangan dan dokumen terkait ternyata lahan tersebut hanya dikuasai/dimiliki oleh satu orang.
"Diduga sebagai mafia tanah dengan modus menggunakan nama sebuah Koperasi Petani yang seolah-olah sebagai pemilik lahan dan mengelola perkebunan sawit tersebut," kata Leonard.
Langkat: Kejaksaan Agung melalui Kejaksaan Tinggi Sumatra Utara menyelidiki kasus dugaan tindak pidana korupsi penguasaan pengalihan dan pengusaan aset di Kawasan Suaka Margasatwa Karang Gading, Langkat, Sumatra Utara. Kasus mafia tanah itu diduga menimbulkan kerugian keuangan negara.
"Kepala Kejaksaan Tinggi Sumatra Utara telah mengeluarkan Surat Perintah Penyelidikan," kata Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung, Leonard Eben Ezer Simanjuntak, melalui keterangan tertulisnya, Senin, 6 Desember 2021.
Menurut Leonard, dugaan tindak pidana korupsi pengalihan fungsi Kawasan Suaka Margasatwa Karang Gading merupakan tindak lanjut dari hasil penyelidikan Kejati Sumut. Tim Penyelidik telah menemukan adanya peristiwa dugaan tindak pidana korupsi dengan bukti permulaan yang cukup.
Baca:
NasDem Minta Pemberantasan Mafia Tanah Tak Pandang Bulu
Ditemukan fakta bahwa sebagian Kawasan Suaka Margasatwa telah dialih fungsikan yang seharusnya menjadi Hutan Bakau (mangrove) namun telah diubah menjadi perkebunan sawit dengan luas 210 Hektare yang ditanami pohon sawit sebanyak 28.000 pohon," kata Leonard.
Selain itu, di atas tanah tersebut juga telah diterbitkan 60 Sertifikat Hak Milik atas nama perorangan yang mana setelah dilakukan pemeriksaan permintaan keterangan dan dokumen terkait ternyata lahan tersebut hanya dikuasai/dimiliki oleh satu orang.
"Diduga sebagai mafia tanah dengan modus menggunakan nama sebuah Koperasi Petani yang seolah-olah sebagai pemilik lahan dan mengelola perkebunan sawit tersebut," kata Leonard.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(ALB)