Manado: Seorang Warga Negara Asing (WNA) asal Finlandia berinisial JPA ditangkap Tim Satuan Narkoba Polresta Manado karena membawa ganja pada Selasa, 22 Juni 2021.
Kapolresta Manado, Kombes Elvianus Laoli, mengatakan penangkapan berdasar informasi di Bunaken Kepulauan ada seorang WNA yang membawa ganja dan menginap di salah satu homestay.
Tim satuan narkoba kemudian menuju ke Pulau Bunaken sekira pukul 13.00 WITA dan setibanya di lokasi langsung berkordinasi dengan Polsek Bunaken Kepulauan bersama Pemerintah setempat dan bersama-sama menuju ke lokasi penginapan.
"Setiba di lokasi, tim langsung menemui WNA tersebut di dalam kamarnya dan kemudian melakukan penggeledahan dan berhasil menemukan satu paket besar plastik bening yang berisikan dugaan narkotika jenis ganja yang disimpan di dalam sebuah tas kain warna cokelat," kata Elvianus Saat Konferensi pers, Senin, 28 Juni 2021.
Baca: Animo Warga Bekasi Ikut Vaksinasi Tinggi
Dia menjelaskan tim kemudian langsung membawa WNA tersebut bersama barang bukti ke Mapolresta manado untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.
Barang bukti yang disita berupa satu paket besar plastik bening yang berisikan dugaan narkotika jenis ganja dengan berat 152,06 gram, satu tas kain warna cokelat, satu tas kain Holand Bakery, satu celana pendek, satu kaos oblong warna putih, satu Paper ciggaretes, satu pembungkus rokok merek Gudang Garam Surya, satu Bungkus tembakau merek Manna.
"Pelaku diancam dengan Pasal 111 Ayat (1) UU RI No. 35 Thn 2009 Tentang
Narkotika dengan Ancaman Hukuman Maksimal 12 (Dua Belas) Tahun Penjara dan Minimal 4 (Empat) Tahun Penjara," ungkap Elvianus.
Sementara Kasat Narkoba Polresta Manado, AKP Sugeng Wahyudi Santoso, mengatakan informasi dari masyarakat sangat membantu tugas polisi untuk mencegah peredaran narkotika.
"Informasi masyarakat disekitar saat melihat perubahan sikap dari pelaku selama beberapa hari belakangan, berdasarkan informasi tersebut pihak kepolisian melakukan penyelidikan," kata Sugeng.
Manado: Seorang Warga Negara Asing (WNA) asal Finlandia berinisial JPA ditangkap Tim Satuan Narkoba Polresta Manado karena membawa
ganja pada Selasa, 22 Juni 2021.
Kapolresta Manado, Kombes Elvianus Laoli, mengatakan penangkapan berdasar informasi di Bunaken Kepulauan ada seorang WNA yang membawa ganja dan menginap di salah satu
homestay.
Tim satuan narkoba kemudian menuju ke Pulau Bunaken sekira pukul 13.00 WITA dan setibanya di lokasi langsung berkordinasi dengan Polsek Bunaken Kepulauan bersama Pemerintah setempat dan bersama-sama menuju ke lokasi penginapan.
"Setiba di lokasi, tim langsung menemui WNA tersebut di dalam kamarnya dan kemudian melakukan penggeledahan dan berhasil menemukan satu paket besar plastik bening yang berisikan dugaan narkotika jenis ganja yang disimpan di dalam sebuah tas kain warna cokelat," kata Elvianus Saat Konferensi pers, Senin, 28 Juni 2021.
Baca:
Animo Warga Bekasi Ikut Vaksinasi Tinggi
Dia menjelaskan tim kemudian langsung membawa WNA tersebut bersama barang bukti ke Mapolresta manado untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.
Barang bukti yang disita berupa satu paket besar plastik bening yang berisikan dugaan narkotika jenis ganja dengan berat 152,06 gram, satu tas kain warna cokelat, satu tas kain Holand Bakery, satu celana pendek, satu kaos oblong warna putih, satu Paper ciggaretes, satu pembungkus rokok merek Gudang Garam Surya, satu Bungkus tembakau merek Manna.
"Pelaku diancam dengan Pasal 111 Ayat (1) UU RI No. 35 Thn 2009 Tentang
Narkotika dengan Ancaman Hukuman Maksimal 12 (Dua Belas) Tahun Penjara dan Minimal 4 (Empat) Tahun Penjara," ungkap Elvianus.
Sementara Kasat Narkoba Polresta Manado, AKP Sugeng Wahyudi Santoso, mengatakan informasi dari masyarakat sangat membantu tugas polisi untuk mencegah peredaran narkotika.
"Informasi masyarakat disekitar saat melihat perubahan sikap dari pelaku selama beberapa hari belakangan, berdasarkan informasi tersebut pihak kepolisian melakukan penyelidikan," kata Sugeng.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(DEN)