Bendahara dan Lurah Duri Kepa Dilaporkan ke Polisi, Diduga Menipu
Hendrik Simorangkir • 28 Oktober 2021 13:51
Tangerang: Seorang bendahara di Kelurahan Duri Kepa, Jakarta Barat, dilaporkan ke Polres Metro Tangerang Kota terkait dugaan penipuan dan penggelapan terhadap seorang warga Kecamatan Cibodas, Kota Tangerang, Banten, berinisial SK. Korban mengalami kerugian hingga Rp264,5 juta.
SK menuturkan, peristiwa tersebut bermula pada Mei 2021. Saat itu, kata dia, bendahara Kelurahan Duri Kepa yang telah dikenalnya ingin meminjam uang sebesar Rp340 juta. Pengakuan oknum tersebut, uang tersebut untuk membayar honor perangkat RT/RW dan lainnya, karena dana belum keluar.
"Bendahara Kelurahan Duri Kepa menghubungi saya bilang pinjam uang. Dia bilang untuk nutupin honor perangkat RT/RW, dan lainnya," ujarnya kepada wartawan, Kamis, 28 Oktober 2021.
Baca: Sindikat Pengedar Uang Palsu di Jember Diringkus
SK mengaku, dirinya kala itu yang tidak memiliki uang sebanyak itu. Saat itu, dia meminjamkan uang sebesar Rp54 juta. Dia mengaku menyetujui untuk meminjamkan uang karena pihak yang meminjam adalah instansi pemerintah.
"Dia menyuruh untuk mentransfer uang itu ke masing-masing perangkat RT/RW, dan lainnya. Saya pikir ini kan berurusan dengan instansi pemerintah, makanya saya berani. Kalau misalnya bukan instansi pemerintah, saya pikir-pikir meminjamkannya," bebernya.
SK menuturkan, bendahara Duri Kepa itu juga menjanjikan keuntungan sebesar 10 persen dari uang yang dipinjam. Pada Juni 2021, dirinya mengirimkan lagi uang langsung ke pihak Kelurahan Duri Kepa, sehingga total uang yang dipinjam sebesar Rp246,5 juta.
"Bulan Juni itu ada yang saya transfer langsung ke Kelurahan Duri Kepa. Ada juga yang saya transfer ke pihak yang dihutangin juga oleh pihak kelurahan," jelasnya.
Menurut SK, bendahara tersebut menjanjikan akan membayar pinjaman tersebut pada Juni 2021. Namun, hingga bulan tersebut berlalu tak ada pembayaran dan dirinya berinisiatif untuk mengunjungi Kecamatan Kebon Jeruk. Di sana, dirinya kembali dijanjikan oleh pihak Kecamatan Kebon Jeruk uang itu akan dibayar pada Agustus 2021.
"Sampai detik ini tidak ada penyelesaian apa-apa. Saya punya bukti uang yang masuk ke kelurahan, yang masuk ke RT dan yang lain," jelasnya.
SK mengaku sempat mengunjungi langsung Lurah Duri Kepa dan Sekretaris Lurah Duri Kepa. Namun, keduanya justru menyebut jika permasalahan pinjam-meminjam itu merupakan urusan bendahara Kelurahan Duri Kepa.
Mendapat jawaban seperti itu, SK pun melaporkan Lurah serta Bendahara Kelurahan Duri Kepa atas dugaan tindak penipuan atau penggelapan ke Polres Metro Tangerang Kota pada 25 Oktober 2021, dengan Nomor: LP/B/1202/X/2021/SPKT/Polres Metro Tangerang Kota/Polda Metro Jaya. Sejumlah barang bukti yang disertakan adalah bukti transfer, rekening koran, dan surat pernyataan terkait pinjaman itu.
Baca: Ormas Catut Dewas KPK Berkeliaran di Daerah, Jadi Modus Pemerasan
"Kita sudah lapor ke Polres, Pasalnya 378 dan 372 KUHP. Laporan sudah diterima Polres. Bukti kami jelas ada bukti otentik. Saya berharap dari kemarin bisa diselesaikan secara kekeluargaan. Tapi ternyata tidak ada sama sekali itikad baiknya," bebernya.
SK mengatakan dalam surat pernyataan terkait kasus tersebut, Bendahara Kelurahan Duri Kepa sendiri yang menandatangani. Dalam surat dinyatakan, pada Mei 2021, SK menitipkan uang sebesar Rp264,5 juta ke Kelurahan Duri Kepa yang diketahui oleh Lurah Duri Kepa.
"Uang yang masuk ke Kelurahan Duri Kepa secara bertahap dan bukti transfer terlampir. Uang tersebut benar digunakan untuk keperluan Kelurahan Duri Kepa membayar honor RT/RW dan hutang-hutang atas nama Kelurahan Duri Kepa," jelasnya.
Tangerang: Seorang bendahara di Kelurahan Duri Kepa, Jakarta Barat, dilaporkan ke Polres Metro Tangerang Kota terkait dugaan
penipuan dan penggelapan terhadap seorang warga Kecamatan Cibodas, Kota Tangerang, Banten, berinisial SK. Korban mengalami kerugian hingga Rp264,5 juta.
SK menuturkan, peristiwa tersebut bermula pada Mei 2021. Saat itu, kata dia, bendahara Kelurahan Duri Kepa yang telah dikenalnya ingin meminjam uang sebesar Rp340 juta. Pengakuan oknum tersebut, uang tersebut untuk membayar honor perangkat RT/RW dan lainnya, karena dana belum keluar.
"Bendahara Kelurahan Duri Kepa menghubungi saya bilang pinjam uang. Dia bilang untuk nutupin honor perangkat RT/RW, dan lainnya," ujarnya kepada wartawan, Kamis, 28 Oktober 2021.
Baca: Sindikat Pengedar Uang Palsu di Jember Diringkus
SK mengaku, dirinya kala itu yang tidak memiliki uang sebanyak itu. Saat itu, dia meminjamkan uang sebesar Rp54 juta. Dia mengaku menyetujui untuk meminjamkan uang karena pihak yang meminjam adalah instansi pemerintah.
"Dia menyuruh untuk mentransfer uang itu ke masing-masing perangkat RT/RW, dan lainnya. Saya pikir ini kan berurusan dengan instansi pemerintah, makanya saya berani. Kalau misalnya bukan instansi pemerintah, saya pikir-pikir meminjamkannya," bebernya.
SK menuturkan, bendahara Duri Kepa itu juga menjanjikan keuntungan sebesar 10 persen dari uang yang dipinjam. Pada Juni 2021, dirinya mengirimkan lagi uang langsung ke pihak Kelurahan Duri Kepa, sehingga total uang yang dipinjam sebesar Rp246,5 juta.
"Bulan Juni itu ada yang saya transfer langsung ke Kelurahan Duri Kepa. Ada juga yang saya transfer ke pihak yang dihutangin juga oleh pihak kelurahan," jelasnya.