Kapolresta Mojokerto, AKBP Rofiq Ripto Himawan menunjukkan barang bukti narkoba yang dikendalikan dari lapas (Foto / Metro TV)
Kapolresta Mojokerto, AKBP Rofiq Ripto Himawan menunjukkan barang bukti narkoba yang dikendalikan dari lapas (Foto / Metro TV)

Berbisnis Narkoba, Sarjana Ekonomi di Mojokerto Ditangkap

Clicks.id • 23 Juni 2021 09:52
Mojokerto: Sebanyak 20.000 butir pil double L dan 98 butir ekstasi warna kuning disita anggota Satnarkoba Polresta Mojokerto. Barang haram tersebut disita dari pelaku yang dikendalikan dari dalam Lembaga Pemasyarakatan (Lapas).
 
“Pelaku AGS, 26 tahun memiliki pendidikan Strata S1, bidang ekonomi, sementara ini belum memiliki pekerjaan. Pelaku tinggal di Dusun Waru Gunung, Desa Kupang, Kecamatan Jetis, Kabupaten Mojokerto,” ungkap Kapolresta Mojokerto, AKBP Rofiq Ripto Himawan, melansir Clicks.id, Rabu, 23 Juni 2021.
 
Dia menerangkan, pelaku ditangkap di kediamannya. Saat dilakukan pengrebekan, ditemukan narkotika jenis pil ekstasi dan pil double L. Yakni sebanyak 20.000 butir pil double L dan 98 butir ekstasi warna kuning.

Baca: BNN Jatim Musnahkan 6,4 Kg Sabu dan Ribuan Pil Ekstasi
 
“Kita sudah lakukan uji laboratorium. Di dalam obrolan HP juga kita telusuri kepada orang yang patut diduga merupakan level diatasnya AGS, AGS punya bos di atasnya yang ada di LP. Pelaku AGS kenal dengan Anton yang ada di dalam Lapas karena tetangga satu desa,” bebernya.
 
Kasat Narkoba Polresta Mojokerto, AKP Singgih Kurniawan, menambahkan pihaknya mendapat informasi dari masyarakat tentang penyalahgunaan narkotika di Desa Kupang, Kecamatan Jetis, Kabupaten Mojokerto.
 
"Terkait pengakuan dari seseorang di LP masih dalam pendalaman,” ujarnya.
 
Baca: Bandar Ditangkap di 'Kampung Narkoba' Palembang Jaringan Lama
 
Sementara itu, pelaku AGS mengaku baru satu bulan menjalankan bisnis tersebut. Dia berdalih karena kebutuhan ekonomi.
 
"Saya bekerja kuli bangunan, saya tidak tahu hanya diminta tolong taruh barang. Tidak bertemu cuma dikasih tahu, taruh sana, taruh sini. Satu botol dapat Rp25 ribu, yang kuning tidak tahu belum dikasih tahu,” jelasnya.
 
Atas perbuatannya tersebut, pelaku kami jerat dengan Pasal 114 ayat 2 Subsider pasal 112 ayat 2 undang-undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman pidana di atas 5 tahun.
 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(LDS)


TERKAIT

BERITA LAINNYA

FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan