Surabaya: Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Jawa Timur memusnahkan 6,4 kilogram narkotika jenis sabu-sabu, dan 203 ribu butir pil ekstasi. Barang haram itu hasil penangkapan empat tersangka di tiga tempat kejadian perkara (TKP) yang berbeda.
"Ini bukti bahwa pandemi covid-19, usaha mengedarkan peredaran narkoba terus jalan," kata Kepala BNNP Jatim, Brigjen M Aris Purnomo, saat pemusnahan di Kantor BNNP Jatim, Selasa, 22 Juni 2021.
Menurutnya, narkoba masih menjadi bisnis yang menggiurkan di era pandemi covid-19. Ia mengaku prihatin dengan temuan tersebut, dengan berbagai cara dilakukan para tersangka.
Baca: Grebek Kampung Narkoba di Palembang, 6 Orang Ditangkap
"Kita BNNP dan aparat lainnya tetap konsisten, dan kita terus waspada. Sebab masa pandemi ini digunakan pelaku kejahatan dan bandar mengedarkan narkoba," katanya.
Selain menangkap para tersangka, petugas BNNP Jatim juga menyita sejumlah barang bukti. Antara lain 6,4 kilogram sabu dan 203 ribu butir pil ekstasi.
Atas perbuatannya, para tersangka terjerat pasal 114 ayat (2) Subs pasal 112 ayat (2) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Ancaman hukuman paling lama 12 tahun penjara atau denda Rp800 ribu.
Surabaya: Badan
Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Jawa Timur memusnahkan 6,4 kilogram narkotika jenis sabu-sabu, dan 203 ribu butir pil ekstasi. Barang haram itu hasil penangkapan empat tersangka di tiga tempat kejadian perkara (TKP) yang berbeda.
"Ini bukti bahwa pandemi covid-19, usaha mengedarkan peredaran narkoba terus jalan," kata Kepala BNNP Jatim, Brigjen M Aris Purnomo, saat pemusnahan di Kantor BNNP Jatim, Selasa, 22 Juni 2021.
Menurutnya, narkoba masih menjadi bisnis yang menggiurkan di era pandemi covid-19. Ia mengaku prihatin dengan temuan tersebut, dengan berbagai cara dilakukan para tersangka.
Baca: Grebek Kampung Narkoba di Palembang, 6 Orang Ditangkap
"Kita BNNP dan aparat lainnya tetap konsisten, dan kita terus waspada. Sebab masa pandemi ini digunakan pelaku kejahatan dan bandar mengedarkan narkoba," katanya.
Selain menangkap para tersangka, petugas BNNP Jatim juga menyita sejumlah barang bukti. Antara lain 6,4 kilogram sabu dan 203 ribu butir pil ekstasi.
Atas perbuatannya, para tersangka terjerat pasal 114 ayat (2) Subs pasal 112 ayat (2) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Ancaman hukuman paling lama 12 tahun penjara atau denda Rp800 ribu.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(LDS)