Surabaya: Kasus kekerasan seksual di sekolah Selamat Pagi Indonesia (SPI) di Kota Batu, Jawa Timur, tak berhenti pada tersangka JE selaku pemilik sekolah. Pasalnya, Polda Jawa Timur akan terus mendalami dan mengembangkan kasus tersebut.
"Perkembangan penanganan kasus SPI, Batu, dari hasil gelar hari ini tim penyidik menyatakan yang bersangkutan (JE) sebagai tersangka," kata Kabid Humas Polda Jatim, Kombes Gatot Repli Handoko, dikonfirmasi, Kamis, 5 Agustus 2021.
Gatot memastikan pihak kepolisian akan menjadwalkan pemanggilan terhadap tersangka JE. Tujuannya untuk mendalami dan mengembangkan kasus itu.
"Nanti akan ditindaklanjuti dengan penyidikan, selanjutnya untuk pemeriksaan terhadap yang bersangkutan," katanya.
Gatot enggan berspekulasi apakah ada potensi tersangka lainnya dalam kasus itu. Menurutnya, potensi itu akan diketahui setelah melakukan penyidikan terhadap tersangka JE dan berbagai keterangan lainnya dari para korban.
"Jadi, kita lihat dulu dari hasil perkembangan nanti. Yang jelas hasil hari ini penyidik telah menyatakan yang bersangkutan ditetapkan sebagai tersangka," tegas dia.
Baca: Pemilik SPI di Kota Batu Jadi Tersangka Kekerasan Seksual
Sebelumnya, Ditreskrimum Polda Jawa Timur menetapkan JE sebagai tersangka kasus kekerasan seksual di sekokah Selamat Pagi Indonesia (SPI) Kota Batu, Malang, Jawa Timur. JE merupakan pemilik sekaligus pengelola SPI, yang sebelumnya berstatus sebagai saksi atas kasus tersebut.
"Iya, statusnya sudah naik dari saksi menjadi tersangka," kata Kepala Subdit IV Renakta Ditreskrimum Polda Jatim, AKBP Ali Mahfud, dikonfirmasi, Kamis, 5 Agustus 2021.
Ali mengatakan, naiknya status saksi menjadi tersangka setelah gelar perkara antara pihak kepolisian bersama Komnas perlindungan anak (PA), serta Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) di Mapolda Jatim hari ini. Kini, kata Ali, pihaknya segera menyiapkan kelengkapan berkas.
Surabaya: Kasus
kekerasan seksual di sekolah Selamat Pagi Indonesia (SPI) di Kota Batu, Jawa Timur, tak berhenti pada tersangka JE selaku pemilik sekolah. Pasalnya, Polda Jawa Timur akan terus mendalami dan mengembangkan kasus tersebut.
"Perkembangan penanganan kasus SPI, Batu, dari hasil gelar hari ini tim penyidik menyatakan yang bersangkutan (JE) sebagai tersangka," kata Kabid Humas Polda Jatim, Kombes Gatot Repli Handoko, dikonfirmasi, Kamis, 5 Agustus 2021.
Gatot memastikan pihak kepolisian akan menjadwalkan pemanggilan terhadap tersangka JE. Tujuannya untuk mendalami dan mengembangkan kasus itu.
"Nanti akan ditindaklanjuti dengan penyidikan, selanjutnya untuk pemeriksaan terhadap yang bersangkutan," katanya.
Gatot enggan berspekulasi apakah ada potensi tersangka lainnya dalam kasus itu. Menurutnya, potensi itu akan diketahui setelah melakukan penyidikan terhadap tersangka JE dan berbagai keterangan lainnya dari para korban.
"Jadi, kita lihat dulu dari hasil perkembangan nanti. Yang jelas hasil hari ini penyidik telah menyatakan yang bersangkutan ditetapkan sebagai tersangka," tegas dia.
Baca:
Pemilik SPI di Kota Batu Jadi Tersangka Kekerasan Seksual
Sebelumnya, Ditreskrimum Polda Jawa Timur menetapkan JE sebagai tersangka kasus kekerasan seksual di sekokah Selamat Pagi Indonesia (SPI) Kota Batu, Malang, Jawa Timur. JE merupakan pemilik sekaligus pengelola SPI, yang sebelumnya berstatus sebagai saksi atas kasus tersebut.
"Iya, statusnya sudah naik dari saksi menjadi tersangka," kata Kepala Subdit IV Renakta Ditreskrimum Polda Jatim, AKBP Ali Mahfud, dikonfirmasi, Kamis, 5 Agustus 2021.
Ali mengatakan, naiknya status saksi menjadi tersangka setelah gelar perkara antara pihak kepolisian bersama Komnas perlindungan anak (PA), serta Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) di Mapolda Jatim hari ini. Kini, kata Ali, pihaknya segera menyiapkan kelengkapan berkas.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(SYN)