Kapolresta Tangerang, Kombes Baktiar Joko Mujiono menggelar konferensi pers terkait kasus penganiayaan hingga korban meninggal dunia.
Kapolresta Tangerang, Kombes Baktiar Joko Mujiono menggelar konferensi pers terkait kasus penganiayaan hingga korban meninggal dunia.

Diajak Duel Via Medsos, Remaja di Tangerang Tewas Ditikam

Hendrik Simorangkir • 03 Mei 2024 19:52
Tangerang: Polresta Tangerang meringkus seorang remaja di bawah umur berinisial ZS, usai melakukan penganiayaan hingga menyebabkan korban RZR, 16, meninggal. Pelaku menusuk korban lantaran mendapat tantangan untuk tawuran melalui media sosial Instagram.
 
Kapolresta Tangerang, Kombes Baktiar Joko Mujiono mengatakan, kejadian tersebut bermula saat pelaku pulang sekolah ke tempat nongkrong bersama teman-temannya. Saat itu, pelaku melihat unggahan di Instagram pribadinya adanya ajakan tawuran 1 vs 1.
 
"Postingan itu pun diperlihatkan kepada teman-temannya hingga disetujui atas ajakan itu. Pelaku pun mengirim pesan ke pihak lawan untuk janjian bertemu di wilayah Sukadiri, Kabupaten Tangerang," ujarnya, Jumat, 3 Mei 2024.
 
Baca: Merasa Ditipu saat Booking PSK, Alasan Pelaku Tikam Pemuda di Makassar hingga Tewas

Baktiar menuturkan, saat itu salah satu anak pulang ke rumahnya mengambil pisau untuk dibawa dalam tawuran tersebut. Setiba di lokasi kejadian, lanjutnya, pelaku bersama teman-temannya pun sudah ditunggu oleh pihak dari korban.

"Saat itu korban terjatuh dan oleh pelaku ditusuk menggunakan pisau dapur sebanyak tiga kali, hingga menyebabkan korban mengalami luka tusuk di paha kiri bagian luar dan di lutut kaki sebelah kiri," katanya.
 
Melihat korbannya dipenuhi dengan darah, Baktiar menambahkan, pelaku meninggalkan lokasi kejadian. Korban pun dinyatakan tewas ditempat akibat tusukan tersebut.
 
"Korban kehilangan banyak darah, tak lama kemudian korban meninggal dunia saat di bawa ke Puskesmas Mauk," ucap dia.
 
Baktiar menjelaskan, mendapat laporan adanya kejadian tersebut, polisi pun langsung mencari pelaku. Hingga akhirnya pelaku ZS dan dua temannya yang ikut dalam tawuran tersebut ditangkap di rumahnya masing-masing.
 
Atas perbuatannya, pelaku ZS dan dua anak pelaku lainnya dijerat Pasal 80 ayat (2) dan ayat (3) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2014 tentang perubahan atas Undang-Undang RI Nomor 23 Tahun 2002 tentang perlindungan anak dan atau 170 KUHP dan atau 351 KUHP.
 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(WHS)


TERKAIT

BERITA LAINNYA

FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan