Kapolrestabes Makassar, Kombes Pol Mokhammad Ngajib, saat merilis kasus tersebut, di Polrestabes Makassar, Sulawesi Selatan, Selasa, 9 Januari 2024. Medcom.id/Muhammad Syawaluddin.
Kapolrestabes Makassar, Kombes Pol Mokhammad Ngajib, saat merilis kasus tersebut, di Polrestabes Makassar, Sulawesi Selatan, Selasa, 9 Januari 2024. Medcom.id/Muhammad Syawaluddin.

Merasa Ditipu saat Booking PSK, Alasan Pelaku Tikam Pemuda di Makassar hingga Tewas

Muhammad Syawaluddin • 09 Januari 2024 19:02
Makassar: Satreskrim Polrestabes Makassar meringkus pelaku pembunuhan seorang pemuda di Kecamatan Biringkanaya. Pelaku ditangkap saat hendak kabur di tempat persembunyiannya. 
 
Kapolrestabes Makassar, Kombes Mokhammad Ngajib, mengatakan pelaku bernama Permana, 23, ditangkap di Jalan Poros Pekkae, Kecamatan Tanete Rilau, Kabupaten Barru.
 
"Pelaku sudah ditangkap setelah dilakukan penyelidikan," katanya, di Kota Makassar, Sulawesi Selatan, Selasa, 9 Januari 2024.

Pelaku yang bekerja sebagai montir itu menikam korban bernama Alwi Fadli, 25, karena sakit hati merasa ditipu. Dugaan penipuan terkait aktivitas booking pekerja seks komersial (PSK) secara daring. Korban merupakan muncikari yang menjual pacar sendiri ke pria hidung belang dan bertransaksi dengan pelaku. 
 
"Awalnya baku chat. Korban ini jual pacarnya melalui MiChat," ujarnya. 
 
Baca juga: Pemuda di Makassar Tewas Ditikam Orang Tak Dikenal

Setelah harga telah disepakati, pelaku menuju ke lokasi yang telah ditentukan untuk bertemu dengan perempuan yang dimaksud. Di lokasi, si perempuan langsung meminta uang Rp200 ribu yang sudah disepakati namun tiba-tiba korban muncul lalu memaki pelaku.
 
"Marah si pelaku dan mengejar si korban. Terjadilah penganiayaan ditusuk dengan sebilah badik dan akhirnya korban meninggal dunia," ungkapnya. 
 
Setelah menikam korban hingga tewas pelaku kabur ke Kabupaten Barru. Petugas yang mendapatkan informasi keberadaan pelaku langsung melakukan penangkapan.
 
Saat ini pelaku berada di Polrestabes Makassar untuk menjalani pemeriksaan lanjutan. Akibat perbuatannya pelaku diancam pasal berlapis yaitu Pasal 351 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHPidana) dan pasal 338 KUHPidana. 
 
"Ancaman hukuman 20 tahun kurungan penjara," tegasnya. 

 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(MEL)


TERKAIT

BERITA LAINNYA

FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan