Tangerang: Bea Cukai Soekarno-Hatta menggagalkan penyelundupan satwa langka berupa Burung Cendrawasih dan Berang-berang dengan tujuan India. Seorang pelaku yang membawa satwa langka itu, berinisial RM, 56, warga negara asing (WNA) asal India yang merupakan seorang aktor dan produser film ditangkap.
Kepala Kantor Bea Cukai Soekarno-Hatta, Gatot Sugeng Wibowo mengatakan, penindakan dilakukan pada 1 Juli 2024 bermula dari kecurigaan terhadap hasil citra X-ray koper dari pelaku yang tercatat sebagai bagasi pesawat Indigo Air nomor penerbangan 6E 1602 tujuan Mumbai, India.
"Saat dilakukan pemeriksaan terhadap koper yang turut disaksikan oleh pelaku, didapati 1 ekor Burung Cendrawasih Kuning Kecil, 1 ekor Burung Cendrawasih Botak Papua, dan 1 ekor Berang-berang Cakar Kecil Albino, yang disamarkan dengan berbagai macam makanan, baju, tas tangan, dan mainan anak," ujarnya, Kamis, 4 Juli 2024.
Gatot menuturkan, berdasarkan hasil pemeriksaan, jika pelaku tidak memiliki izin khusus untuk pengangkutannya. Pasalnya, hewan tersebut termasuk ke dalam Appendix I dan II Convention on International Trade in Endangered Species of Wild Fauna and Flora (CITES), serta ditetapkan sebagai hewan yang dilindungi di Indonesia.
"CITES adalah perjanjian internasional yang mengatur perdagangan hewan dan tumbuhan liar untuk mencegah eksploitasi berlebihan dan melindungi hewan dari kepunahan. Pelaku tidak memilikinya," katanya.
Gatot menjelaskan, berdasarkan keterangan pelaku jika dirinya mengaku berprofesi sebagai aktor dan produser film Bollywood, dalam kunjungannya ke Indonesia hanya untuk berlibur. Namun, lanjutnya, saat akan kembali ke India pelaku dititipkan koper oleh kenalannya yang juga WNA India di Terminal 2 Bandara Soekarno-Hatta, untuk diberikan kepada seseorang saat tiba di negaranya.
"Kami tidak mudah begitu saja berdasarkan pengakuan pelaku. Kami melakukan penelusuran lebih lanjut, dan didapati fakta jika RM tiba di Terminal 2 Bandara Soekarno-Hatta telah membawa koper berisi hewan tersebut dan tidak terdapat penitipan sebagaimana pelaku katakan," jelasnya.
Menurut Gatot, penindakan terhadap kasus tersebut telah dinaikan statusnya ke tahap penyidikan dan telah ditetapkan RM sebagai tersangka.
"Terhadap barang bukti berupa 2 ekor Burung Cendrawasih dan 1 ekor Berang-berang selanjutnya dititipkan dan dirawat di BKSDA Jakarta," katanya.
Atas perbuatannya, pelaku dijerat dugaan pelanggaran tindak pidana kepabeanan Pasal 102A Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2006 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan dengan ancaman hukuman pidana maksimal 10 tahun dan denda maksimal Rp5 miliar.
Tangerang: Bea Cukai Soekarno-Hatta menggagalkan penyelundupan satwa langka berupa
Burung Cendrawasih dan Berang-berang dengan tujuan India. Seorang pelaku yang membawa satwa langka itu, berinisial RM, 56, warga negara asing (WNA) asal India yang merupakan seorang aktor dan produser film ditangkap.
Kepala Kantor
Bea Cukai Soekarno-Hatta, Gatot Sugeng Wibowo mengatakan, penindakan dilakukan pada 1 Juli 2024 bermula dari kecurigaan terhadap hasil citra X-ray koper dari pelaku yang tercatat sebagai bagasi pesawat Indigo Air nomor penerbangan 6E 1602 tujuan Mumbai, India.
"Saat dilakukan pemeriksaan terhadap koper yang turut disaksikan oleh pelaku, didapati 1 ekor Burung Cendrawasih Kuning Kecil, 1 ekor Burung Cendrawasih Botak Papua, dan 1 ekor Berang-berang Cakar Kecil Albino, yang disamarkan dengan berbagai macam makanan, baju, tas tangan, dan mainan anak," ujarnya, Kamis, 4 Juli 2024.
Gatot menuturkan, berdasarkan hasil pemeriksaan, jika pelaku tidak memiliki izin khusus untuk pengangkutannya. Pasalnya, hewan tersebut termasuk ke dalam Appendix I dan II
Convention on International Trade in Endangered Species of Wild Fauna and Flora (CITES), serta ditetapkan sebagai hewan yang dilindungi di Indonesia.
"CITES adalah perjanjian internasional yang mengatur perdagangan hewan dan tumbuhan liar untuk mencegah eksploitasi berlebihan dan melindungi hewan dari kepunahan. Pelaku tidak memilikinya," katanya.
Gatot menjelaskan, berdasarkan keterangan pelaku jika dirinya mengaku berprofesi sebagai aktor dan produser film Bollywood, dalam kunjungannya ke Indonesia hanya untuk berlibur. Namun, lanjutnya, saat akan kembali ke India pelaku dititipkan koper oleh kenalannya yang juga WNA India di Terminal 2 Bandara Soekarno-Hatta, untuk diberikan kepada seseorang saat tiba di negaranya.
"Kami tidak mudah begitu saja berdasarkan pengakuan pelaku. Kami melakukan penelusuran lebih lanjut, dan didapati fakta jika RM tiba di Terminal 2 Bandara Soekarno-Hatta telah membawa koper berisi hewan tersebut dan tidak terdapat penitipan sebagaimana pelaku katakan," jelasnya.
Menurut Gatot, penindakan terhadap kasus tersebut telah dinaikan statusnya ke tahap penyidikan dan telah ditetapkan RM sebagai tersangka.
"Terhadap barang bukti berupa 2 ekor Burung Cendrawasih dan 1 ekor Berang-berang selanjutnya dititipkan dan dirawat di BKSDA Jakarta," katanya.
Atas perbuatannya, pelaku dijerat dugaan pelanggaran tindak pidana kepabeanan Pasal 102A Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2006 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan dengan ancaman hukuman pidana maksimal 10 tahun dan denda maksimal Rp5 miliar.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(WHS)