Konferensi pers penetapan UMP 2024 di DIY, Selasa, 21 November 2023. Medcom.id/Ahmad Mustaqim
Konferensi pers penetapan UMP 2024 di DIY, Selasa, 21 November 2023. Medcom.id/Ahmad Mustaqim

UMP di DIY Ditetapkan Naik Rp144.115

Ahmad Mustaqim • 21 November 2023 17:53
Yogyakarta: Pemerintah Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) memutuskan Upah Minimum Provinsi (UMP) 2024 mengalami kenaikan Rp144.115,22. Kenaikan dengan nominal itu membuat nilai UMP di DIY lebih dari Rp2 juta dari semula Rp1.981.782,32. 
 
"Dengan mempertimbangkan rekomendasi Dewan Pengupahan Provinsi, maka Gubernur DIY menetapkan Upah Minimum Provinsi DIY Tahun 2024 sebesar Rp 2.125.897,61 atau naik sebesar Rp144.115,22," kata Sekretaris Daerah (Sekda) Pemerintah DIY, Beny Suharsono, di Kompleks Kepatihan Yogyakarta, Selasa, 21 November 2023. 
 
Baca: Buruh Tolak UMP Sumsel 2024 yang Hanya Naik Rp52 Ribu
 

Beny mengatakan penghitungan UMP dilakukan berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 51 Tahun 2023 tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan. Ia mengatakan proses penetapan upah melibatkan perwakilan pekerja, pengusaha, pemerintah dan unsur pakar/kademisi. 
 
Menurut dia hasil rapat penentuan penghitungan UMP 2024 DIY merekomendasikan besarannya dengan mempertimbangkan variabel pertumbuhan ekonomi, inflasi, dan indeks tertentu. Berdasarkan kajian anggota Dewan Pengupahan DIY dari unsur akademisi, mempertimbangkan kondisi perekonomian, khususnya laju inflasi yang dipengaruhi secara dominan oleh beberapa komoditas bahan pokok yang dikonsumsi para buruh, serta untuk mempertahankan daya beli buruh. 

"Dari situ dilakukan rasionalisasi nilai inflasi yang bersumber dari data BPS pada kelompok komoditas, di antaranya makanan, minuman, dan tembakau sebesar 5,97 persen; kesehatan sebesar 5,42 persen. Kemudian rekomendasinya besaran inflasi yang telah dirasionalisasi sebesar 5,70% yang selanjutnya dilakukan perhitungan menggunakan ketentuan formula sesuai dengan PP Nomor 51 Tahun 2023," ungkapnya.
 
Anggota Dewan Pengupahan unsur Akademisi sekaligus dari Universitas Islam Indonesia (UII) Yogyakarta, Arif Hartono, mengatakan banyak komoditas barang yang dijadikan pertimbangan dalam menghitung kenaikan UMP di DIY. Ia juga menyebut rasionalisasi angka inflasi dari 3,31 menjadi 5,71 juga mendapat persetujuan dari para perwakilan, termasuk pengusaha.
 
"Insyaallah secara akademik justified, secara legal juga tak menyalahi," ujarnya.
 
Perwakilan Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) Yogyakarta, Timotius Aprianto menyebut pihaknya menyampaikan pendapat dalam proses rapat agar penentuan UMP mendasarkan dimensi perlindungan dan peningkatan kesejahteraan pekerja serta dimensi keberlanjutan usaha. Ia merasa kenaikan upah itu sudah sesuai ketentuan perundang-undangan dan disepakati. 
 
"Situasi dunia usaha tak baik-baik saja. Apalagi 2024 UMP diberlakukan. Kuncinya, dalam hal keberlanjutan, produktivitas dan daya saing. Kami berupaya semaksimal mungkin meningkatkan produktivitas dengan revitalisasi pendidikan vokasi," kata dia. 
 
Setelah penetapan UMP, akan diikuti penetapan Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK). Nilai UMK yang ditetapkan harus lebih tinggi dari UMP. UMK di DIY akan diumumkan paling lambat 30 November 2023.
 
 
 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(DEN)


TERKAIT

BERITA LAINNYA

FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan