ilustrasi/Medcom.id
ilustrasi/Medcom.id

WSS Potong Gaji Karyawan Penerima BSU, Disnakertrans DIY: Menyalahi Aturan!

Ahmad Mustaqim • 31 Oktober 2022 12:16
Yogyakarta: Kebijakan manajemen Warung Spesial Sambal (WSS) memotong gaji karyawan penerima bantuan subsidi upah (BSU) dinilai melanggar hukum. Pasalnya, aturan Kementerian Ketenagakerjaan tidak mempermasalahkan hal tersebut.
 
Kepala Dinas Ketenagakerjaan dan Transmigrasi (Disnakertrans) Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) Aria Nugrahadi mengatakan telah mengadakan rapat koordinasi pengawasan khusus pada Minggu, 30 Oktober 2022. Hasil rapat itu ditindaklanjuti dengan pemeriksaan norma ketenagakerjaan khusus terhadap perusahaan tersebut.  
 
"Bahwa pekerja penerima bantuan pemerintah berupa BSU, tidak boleh dilakukan pemotongan gaji dengan alasan apapun. Hal ini berdasarkan ketentuan Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 2021 dan Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 10 Tahun 2022," kata Aria di Yogyakarta, Senin, 31 Oktober 2022. 

Sebelumnya, surat Direktur WSS Indonesia Nomor 0307/WSS/SDM-Kesra/SK-BSU SS/X/2022 perihal penyikapan BSU personel WSS Indonesia beredar di media sosial. Isi surat itu menyebut karyawan penerima BSU sebesar Rp600 ribu per bulan, untuk periode November-Desember, dipotong gaji Rp300 ribu. Karyawan yang menolak diminta mengundurkan diri. 
    
Kepala Bidang Pengawasan Ketenagakerjaan, Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3) Disnakertrans DIY, Amin Subargus, menyatakan lembaganya telah membentuk tim khusus yang terdiri dari Pengawas Ketenagakerjaan, Mediator Hubungan Industrial, serta Petugas Pengawasan dan Pemeriksaan BPJS Ketenagakerjaan yang melakukan kegiatan pemeriksaan khusus.
 
Pemeriksaan dilakukan mulai jadi tindak lanjut atas dugaan pelanggaran yang dilakukan manajemen WSS sebagai upaya penegakan hukum norma ketenagakerjaan. 
 
"Melalui upaya tersebut ditegaskan agar pihak WSS membatalkan rencana pemotongan upah bagi pekerja penerima BSU," ujar Amin. 
 
Baca: Viral, Gaji Karyawan Warung Makan Dipotong karena Dapat BSU

Selain itu, ada 1.871 tenaga kerja WSS diikutsertakan dalam BPJS Ketenagakerjaan Kantor Cabang Yogyakarta. Di luar jumlah tersebut masih ada pekerja yang belum terdaftar. 
 
Kepala BPJS Ketenagakerjaan Kantor Cabang Yogyakarta, Teguh Wiyono, mengatakan data kepesertaan program BPJS Ketenagakerjaan menjadi acuan calon penerima BSU. Dari sebanyak 1.871 pekerja terdaftar, ada 1.869 orang yang datanya valid dan diusulkan sebagai calon penerima Bantuan Subsidi Upah (BSU). 
 
"Catatan kami, Perusahaan WSS ini sejak tahun 2020 telah masuk dalam daftar objek perusahaan yang melakukan pelanggaran Norma Ketenagakerjaan dan dilakukan pengawasan terpadu. Pada November 2021 dilakukan penyampaian Surat Kuasa Khusus (SKK) kepada Kantor Pengacara Negara Kejaksaan Tinggi DIY," kata Teguh. 
 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News

Viral! 18 Kampus ternama memberikan beasiswa full sampai lulus untuk S1 dan S2 di Beasiswa OSC. Info lebih lengkap klik : osc.medcom.id
(NUR)


TERKAIT

BERITA LAINNYA

FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan