Yogyakarta: Warung makan Spesial Sambal atau dikenal Warung SS di Yogyakarta memotong gaji para karyawan penerima bantuan subsidi upah (BSU). Kebijakan itu tertuang dalam surat bernomor 0307/WSS/SDM-Kesra/SK-BSU SS/X/2022, yang viral di media sosial.
Surat dengan isian hal tertulis 'Penyikapan Bantuan Subsidi Upah (BSU) Personel WSS Indonesia ditujukan untuk semua karyawan seluruh Indonesia.' Di dalam surat itu, Direktur WSS Indonesia, Yoyok Hery Wahyono menerangkan besaran BSU yang diterima karyawannya, yakni Rp600 ribu per bulan untuk periode November dan Desember.
"Personel yang telah menerima Bantuan Subsidi Upah (BSU) sebesar Rp 600.000 akan menerima gaji dengan pengurangan 300.000 per bulan untuk penerimaan gaji periode November dan Desember," bunyi surat itu dikutip pada Sabtu, 29 Oktober 2022.
Yoyok menjelaskan pemotongan gaji demi keadilan dan pemerataan fasilitas kesejahteraan. Selain itu, juga dijelaskan perihal iuran BPJS personel WSS Indonesia dibiayai oleh perusahaan atau bukan dengan pemotongan gaji.
BACA: Semua Proses Berjalan Lancar, Presiden: Penyaluran BLT BBM Hampir Selesai
"Bahwa kondisi bisnis WSS Indonesia di mana selama masa pandemi ini masih berjuang untuk normal dan sehat. Apabila ada personel yang keberatan atau melawan keputusan saya ini maka silahkan menandatangani surat penguduran diri (terlampir)," lanjut isi tulisan itu.
Medcom.id berupaya melakukan konfirmasi ke Yoyok. Namun, upaya itu belum mendapat respons.
Di sisi lain, melalui akun media sosial pribadi instagram, Yoyok mengunggah foto dengan keterangan yang ditujukan ke para manajer, pemimpin di area dan pusat WSS. Ia menjelaskan keputusannya dilakukan untuk menjaga kondisi perusahaan.
"Strategi kita untuk menerjang badai" bukan lagi dari kantor meremote waroeng tapi dibalik..: dari terjun, bekerja, "beperang" di waroeng, garis depanlah kita meremote, mongontrol kantor. Saya pimpin kalian habis-habisan berjuang di garis depan.! Sampai berjaya atau tak berdayaa..! Berjuang, menerjang., berjayaa.!" tulis Yoyok.
Yogyakarta: Warung makan Spesial Sambal atau dikenal Warung SS di
Yogyakarta memotong gaji para karyawan penerima
bantuan subsidi upah (BSU). Kebijakan itu tertuang dalam surat bernomor 0307/WSS/SDM-Kesra/SK-BSU SS/X/2022, yang
viral di media sosial.
Surat dengan isian hal tertulis 'Penyikapan Bantuan Subsidi Upah (BSU) Personel WSS Indonesia ditujukan untuk semua karyawan seluruh Indonesia.' Di dalam surat itu, Direktur WSS Indonesia, Yoyok Hery Wahyono menerangkan besaran BSU yang diterima karyawannya, yakni Rp600 ribu per bulan untuk periode November dan Desember.
"Personel yang telah menerima Bantuan Subsidi Upah (BSU) sebesar Rp 600.000 akan menerima gaji dengan pengurangan 300.000 per bulan untuk penerimaan gaji periode November dan Desember," bunyi surat itu dikutip pada Sabtu, 29 Oktober 2022.
Yoyok menjelaskan pemotongan gaji demi keadilan dan pemerataan fasilitas kesejahteraan. Selain itu, juga dijelaskan perihal iuran BPJS personel WSS Indonesia dibiayai oleh perusahaan atau bukan dengan pemotongan gaji.
BACA:
Semua Proses Berjalan Lancar, Presiden: Penyaluran BLT BBM Hampir Selesai
"Bahwa kondisi bisnis WSS Indonesia di mana selama masa pandemi ini masih berjuang untuk normal dan sehat. Apabila ada personel yang keberatan atau melawan keputusan saya ini maka silahkan menandatangani surat penguduran diri (terlampir)," lanjut isi tulisan itu.
Medcom.id berupaya melakukan konfirmasi ke Yoyok. Namun, upaya itu belum mendapat respons.
Di sisi lain, melalui akun media sosial pribadi instagram, Yoyok mengunggah foto dengan keterangan yang ditujukan ke para manajer, pemimpin di area dan pusat WSS. Ia menjelaskan keputusannya dilakukan untuk menjaga kondisi perusahaan.
"Strategi kita untuk menerjang badai" bukan lagi dari kantor meremote waroeng tapi dibalik..: dari terjun, bekerja, "beperang" di waroeng, garis depanlah kita meremote, mongontrol kantor. Saya pimpin kalian habis-habisan berjuang di garis depan.! Sampai berjaya atau tak berdayaa..! Berjuang, menerjang., berjayaa.!" tulis Yoyok.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(NUR)