Tangerang: Polres Cilegon mengungkap kasus tindak pidana perlindungan konsumen dan pangan tentang pemalsuan isi air mineral galon merek aqua. Polisi membekuk sebanyak lima pelaku berinisial MB, 32, TH, 30, SF, 34, YF, 30, dan SM, 34.
"Pada Sabtu (16 Juli 2022) sekitar pukul 13.00 WIB, petugas saat melakukan patroli melihat adanya kegiatan yang mencurigakan, sehingga anggota masuk dan melakukan pemeriksaan, melihat lima pelaku sedang melakukan tindak pidana pemalsuan itu," ujar Kapolres Cilegon AKBP Eko Tjahyo Untoro, Jumat, 22 Juli 2022.
Eko menuturkan, modus dari para pelaku tersebut mengganti tutup galon yang awalnya bermerek Hydro X-tra di ganti dengan Aqua. Selain itu, para pelaku pun mendistribusikannya ke toko dan warung yang berada di wilayah Cilegon.
"Jadi para pelaku mengganti tutup galon merk Hydro X-tra dengan bermerek aqua, sementara isi dari air galon tersebut bersumber dari depot air," katanya.
Eko menjelaskan, pelaku mengaku melancarkan aksinya selama 2 tahun. Selama 2 tahun para pelaku berhasil mendapatkan keuntungan per bulan sebesar Rp28 juta.
"Pelaku mengaku sudah melakukan pemalsuan itu selama 2 tahun dan mendapat keuntungan lebih dari Rp20 juta per bulan," ucap dia.
Eko mengatakan, pihaknya telah menyita beberapa barang bukti berupa 2 unit mobil pikap, 3 kunci gudang agen Aqua.
"Kami juga menyita 90 galon merek aqua dengan air isi ulang, 265 tutup galon Aqua utuh, 71 tutup galon Hydro X-tra keadaan rusak, 19 tutup galon aqua dalam keadaan baik, 700 tisu galon bermerek aqua, dan uang tunai pendapatan sebesar Rp5.910.000," jelasnya.
Atas perbuatannya, para pelaku dijerat Pasal 62 ayat 1 Jo Pasal 8 ayat 1 huruf a dan d Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 Tentang Perlindungan Konsumen Dan atau Pasal 143 Jo Pasal 99 Undang-undang Nomor 18 Tahun 2012 tentang Pangan Jo Pasal 55 ayat 1 KUHP dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara.
Tangerang: Polres Cilegon mengungkap kasus tindak pidana
perlindungan konsumen dan pangan tentang pemalsuan isi air mineral galon merek aqua. Polisi membekuk sebanyak lima pelaku berinisial MB, 32, TH, 30, SF, 34, YF, 30, dan SM, 34.
"Pada Sabtu (16 Juli 2022) sekitar pukul 13.00 WIB, petugas saat melakukan patroli melihat adanya kegiatan yang mencurigakan, sehingga anggota masuk dan melakukan pemeriksaan, melihat lima pelaku sedang melakukan
tindak pidana pemalsuan itu," ujar Kapolres Cilegon AKBP Eko Tjahyo Untoro, Jumat, 22 Juli 2022.
Eko menuturkan, modus dari para pelaku tersebut mengganti tutup galon yang awalnya bermerek Hydro X-tra di ganti dengan
Aqua. Selain itu, para pelaku pun mendistribusikannya ke toko dan warung yang berada di wilayah Cilegon.
"Jadi para pelaku mengganti tutup galon merk Hydro X-tra dengan bermerek aqua, sementara isi dari air galon tersebut bersumber dari depot air," katanya.
Eko menjelaskan, pelaku mengaku melancarkan aksinya selama 2 tahun. Selama 2 tahun para pelaku berhasil mendapatkan keuntungan per bulan sebesar Rp28 juta.
"Pelaku mengaku sudah melakukan pemalsuan itu selama 2 tahun dan mendapat keuntungan lebih dari Rp20 juta per bulan," ucap dia.
Eko mengatakan, pihaknya telah menyita beberapa barang bukti berupa 2 unit mobil pikap, 3 kunci gudang agen Aqua.
"Kami juga menyita 90 galon merek aqua dengan air isi ulang, 265 tutup galon Aqua utuh, 71 tutup galon Hydro X-tra keadaan rusak, 19 tutup galon aqua dalam keadaan baik, 700 tisu galon bermerek aqua, dan uang tunai pendapatan sebesar Rp5.910.000," jelasnya.
Atas perbuatannya, para pelaku dijerat Pasal 62 ayat 1 Jo Pasal 8 ayat 1 huruf a dan d Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 Tentang Perlindungan Konsumen Dan atau Pasal 143 Jo Pasal 99 Undang-undang Nomor 18 Tahun 2012 tentang Pangan Jo Pasal 55 ayat 1 KUHP dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(WHS)