Sebelas petugas satpam RS Kariadi Semarang lelaku penganiayaan hinghmga tewas di hadirkan saat pers rilis di Mapolrestabes Semarang, Jumat. (ANTARA/ I.C.Senjaya)
Sebelas petugas satpam RS Kariadi Semarang lelaku penganiayaan hinghmga tewas di hadirkan saat pers rilis di Mapolrestabes Semarang, Jumat. (ANTARA/ I.C.Senjaya)

Aniaya Terduga Pencuri Hingga Tewas, 11 Satpam RS Dr Kariadi Semarang Jadi Tersangka

Antara • 29 Juli 2022 14:57
Semarang: Polisi menangkap sebanyak 11 anggota Satuan Pengamanan (Satpam) Rumah Sakit dr Kariadi Semarang, Jawa Tengah. Mereka diduga menganiaya seorang pria yang dituduh mencuri di lingkungan rumah sakit itu hingga tewas.
 
Kasat Reskrim Polrestabes Semarang AKBP Donny Lumbantoruan mengatakan penganiayaan yang terjadi pada 27 Juli 2022 tersebut bermula ketika petugas keamanan rumah sakit memperoleh laporan tentang tindak pencurian oleh salah seorang pengunjung rumah sakit.
 
Pengunjung rumah sakit itu menyerahkan seseorang yang diduga mencuri telepon seluler kepada petugas keamanan. Setelah diserahkan, kata dia, terduga pencuri yang hingga kini belum diketahui identitasnya itu kemudian diborgol untuk selanjutnya diinterogasi.

"Korban ini hanya diam saat ditanyai, hingga akhirnya terjadi penganiayaan," katanya.
 
Para pelaku memiliki peran masing-masing dalam peristiwa penganiayaan tersebut. Salah satu barang bukti yang turut diamankan bersama para pelaku, katanya, yakni sebuah sapu yang diduga digunakan untuk memukul korban.
 
Baca: BNN Sita 1.000 Gram Kokain dari 3 WNA di Bali

Selain itu, lanjut dia, salah seorang pelaku diduga menyudutkan rokok di dahi korban. Korban yang diduga sudah tidak bernyawa selanjutnya dibawa ke ruang IGD rumah sakit itu dengan keterangan sebagai orang baru saja jatuh.
 
Petugas IGD RS dr Kariadi Semarang selanjutnya melapor ke polisi karena curiga dengan adanya tanda kekerasan pada korban. Dari hasil visum korban, kata dia, penyebab kematian diduga diakibatkan pendarahan hebat di otak akibat benda tumpul.
 
"Korban diduga ditendang dan dipukul. Saat dibawa ke IGD diduga sudah meninggal," katanya.
 
Kesebelas pelaku selanjutnya dijerat dengan Pasal 170 KUHP tentang Penganiayaan yang menyebabkan kematian. Adapun identitas korban, menurut dia, hingga saat ini belum diketahui.
 
"Kami mengimbau masyarakat yang merasa kehilangan anggota keluarga diminta melapor ke polisi," katanya.
 
Ciri-ciri korban tewas, antara lain seorang pria berusia sekitar 40 tahun, tinggi badan 160 sentimeter berperawakan sedikit gemuk, memiliki tato di lengan kanan, dan kiri.

 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(WHS)


TERKAIT

BERITA LAINNYA

FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan