Gerbang SD Negeri Bunisari, Desa Gadobangkong, Kecamatan Ngamprah, Kabupaten Bandung Barat, Jawa Barat,ditutup terali besi. (Istimewa)
Gerbang SD Negeri Bunisari, Desa Gadobangkong, Kecamatan Ngamprah, Kabupaten Bandung Barat, Jawa Barat,ditutup terali besi. (Istimewa)

Segel Las Gerbang Sekolah SDN Bunisari Bandung Barat Dibongkar

Roni Kurniawan • 09 Agustus 2022 13:24
Bandung: Pemerintah Kabupaten Bandung Barat akhirnya membongkar gerbang SDN Bunisari, Desa Gadobangkong, Kecamatan Ngamprah, Kabupaten Bandung Barat (KBB) pada Selasa, 9 Agustus 2022. Pembongkaran itu dilakukan tanpa kehadiran pihak ahli waris tanah di sekolah tersebut.
 
Pembongkaran gerbang sekolah tersebut disaksikan langsung oleh Dinas Pendidikan KBB, Kepala Desa Gadobangkong, serta pihak kepolisian. Kini, para siswa kelas 1, 3 dan 4 pun sudah bisa menggunakan 9 ruangan untuk kegiatan belajar.
 
"Gerbang yang dilas sudah dibuka kembali," kata Kadisdik KBB, Asep Dendih di SDN Bunisari, Selasa, 9 Agustus 2022.

Asep menuturkan, proses mediasi akan dilakukan sore ini dengan ahli waris. Namun pihaknya terpaksa harus membongkar besi tersebut agar para siswa bisa masuk ke ruang kelas untuk belajar.
 
"Mediasi sore ini. Ini dilakukan (pembongkaran tralis) agar siswa bisa masuk ke kelas," sahutnya.
 
Baca: Disdik KBB Mediasi SD Ngamprah dan Ahli Waris terkait Sengketa Lahan

Sementara itu, Kepala Desa Gadobangkong, AE Tajudin menuturkan surat yang dilayangkan ke sekolah bukan bermaksud untuk menutup gerbang SDN Bunisari. Namun, lanjutnya, sebagai pengumunan jika 9 ruangan  di kelas 1, 3 dan 4 tersebut merupakan tanah milik warga.
 
"Kami hanya membuatkan keterangan bahwa tanah tersebut berdasarkan akta jual beli (AJB) 73/Pdl/1970 tanggal 20 Januari 1970. Karena memang menurut informasi dari keluarga pemilik tanah bahwa keluarga belum memberikan hibah/wakaf ke pihak sekolah dan desa pun tidak bisa mengklaim bahwa itu aset desa," kata Tajudin.
 
Tajudin mengakui pemerintah desa tidak memiliki bukti tanah tersebut merupakan aset pemerintah. Pasalnya hingga kini, setelah ia gali berbagai informasi, tidak ada bukti serah terima hibah tanah tersebut kepada desa.
 
"Biasanya, kalau ada hibah desa punya buktinya. Sedangkan untuk masalah ini, desa tidak memiliki akta hibah bahwa tanah ini dihibahkan kepada desa atau kepada pemda," bebernya.
 
Ia mengaku, memang benar pihaknya mendapatkan keterangan dari Pemerintah Kabupaten Bandung tanah ini merupakan aset desa.
 
"Tapi kami membuat surat keterangan itu karena kami tidak memiliki bukti dan tidak ada pelimpahan kepada desa," cetusnya.
 
Ia menyebut, sesuai di AJB tanah ini milik yang bersangkutan, namun bukan berarti desa berhak menutup SDN Bunisari. Diakuinya, sudah beberapa kali bertemu dengan ahli waris kemudian sempat bertemu dengan bagian hukum dan pihak sekolah.
 
"Mereka tetap tidak mau membuka sebelum ada mediasi," tandas Tajudin.
 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(WHS)


TERKAIT

BERITA LAINNYA

FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan