Humas Pengadilan Negeri (PN) Tangerang Arif Budi Cahyono.
Humas Pengadilan Negeri (PN) Tangerang Arif Budi Cahyono.

PN Tangerang Belum Tetapkan Tanggal Sidang Indra Kenz

Hendrik Simorangkir • 03 Agustus 2022 15:25
Tangerang: Humas Pengadilan Negeri (PN) Tangerang Arif Budi Cahyono mengatakan baru menerima berkas pelimpahan kasus terdakwa investasi bodong trading binary option Binomo, Indra Kesuma alias Indra Kenz dari Kejaksaan Negeri (Kejari) Tangerang Selatan. Pihaknya pun belum menentukan jadwal sidang atas perkara tersebut.
 
"Pelimpahan berkas kasusnya baru kami terima hari ini dari Kejari Tangsel. Kami tengah menunjuk majelis hakimnya untuk kapan sidang akan dilaksanakan," ujarnya, Rabu, 3 Agustus 2022.
 
Menurut Arif, jadwal sidang akan ditetapkan oleh majelis hakim setelah adanya penetapan dari ketua PN Tangerang. Pasalnya, kata dia, berkas perkara terdakwa masih dalam proses input data.

"Jadi alurnya berkas diinput dulu setelah itu masuk ke ketua pengadilan. Kemudian ketua pengadilan menunjuk ke majelis hakim yang akan menangani perkara. Saat itu juga majelis hakim yang akan menangani perkara menentukan jadwal sidang," jelasnya.
 
Arif menuturkan, selain berkas terdakwa pihaknya pun menerima beberapa barang yang akan dijadikan bukti terhadap kasus tersebut.
 
Baca juga:  Indra Kenz Segera Diadili di PN Tangerang

"Barang bukti ada 2 mobil mewah, termasuk juga rekening. Itu yang saya tahu untuk sementara ini. Terkait keberadaan dari terdakwa, kami tidak tahu ada di mana, mungkin ada di rutan atau Polres," katanya.
 
Sebelumnya, terdakwa kasus investasi bodong trading binary option Binomo, Indra Kesuma alias Indra Kenz, segera menjalani sidang di Pengadilan Negeri (PN) Tangerang. Jaksa penuntut umum pada Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Umum (JAM-Pidum) Kejaksaan Agung dan Kejaksaan Negeri Tangerang Selatan melimpahkan berkas perkara Indra ke pengadilan.
 
"Dalam perkara dugaan tindak pidana judi online dan atau penyebaran berita bohong (hoaks) melalui media elektronik dan atau penipuan/perbuatan curang dan atau tindak pidana pencucian uang ke PN Tangerang," ujar Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung Ketut Sumedana melalui keterangan tertulis, Selasa, 2 Agustus 2022.
 
Dalam perkara tersebut, JPU mendakwa Indra dengan Pasal Pasal 45 Ayat (2) jo Pasal 27 Ayat (2) dan atau Pasal 45 A Ayat (1) jo Pasal 28 Ayat (1) Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik, Pasal 3 Undang-Undang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang, dan Pasal 378 KUHP.
 
"Bahwa setelah pelimpahan berkas perkara, maka JPU akan menghadirkan terdakwa serta saksi-saksi di persidangan setelah mendapatkan penetapan majelis hakim PN Tangerang," kata Ketut.

 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(MEL)


TERKAIT

BERITA LAINNYA

FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan