Jombang: Polres Jombang menyita sejumlah barang bukti saat penangkapan MSAT di Pondok Pesantren Majmal Bahrain Shiddiqiyyah Desa Losari Kecamatan Ploso, Kamis, 7 Juli 2022.
Salah satunya, drone atau pesawat tanpa awak. Drone tersebut dipakai oleh anak buah MSAT untuk mengintai pergerakan polisi di dalam pondok.
“Lima orang kita tetapkan sebagai tersangka. Termasuk anak buah MSAT yang memiliki drone ini, yakni WHA,” kata Kasatreskrim Polres Jombang AKP Giadi Nugraha, Senin, 11 Juli 2022.
Giadi menjelaskan lima orang yang ditetapkan menjadi tersangka adalah MAK (39), warga Tampingmojo Kecamatan Tembelang Jombang; WHA (38), warga Tambaksumur Kecamatan Waru, Sidoarjo; serta MNA (42) warga Desa Kepek Kecamatan Wonosari Gunungkidul, DIY.
Baca juga: Viral! Petinggi Ponpes Shiddiqiyah Jombang Serukan Perang Bela MSAT
Selanjutnya SA (24) warga Desa Srinande Kecamatan Dekat Lamongan; dan DP (30) warga Desa Losari Kecamatan Ploso Jombang.
“Lima tersangka memiliki peran yang berbeda-beda. Ada yang menabrak petugas, ada juga yang melakukan pengintaian menggunakan drone,” kata Giadi.
Selain menyita drone, petugas juga menyita pistol airsoftgun, laptop merek Asus, serta 4 unit alat komunikasi HT.
“Para tersangka mencegah, merintangi, atau menggagalkan penyidikan berupa penangkapan terhadap MSAT. Mereka dijerat pasal 19 UU RI Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual,” jelas mantan Kanit Jatanras Satreskrim Polrestabes Surabaya.
Jombang: Polres Jombang menyita sejumlah barang bukti saat penangkapan MSAT di Pondok Pesantren
Majmal Bahrain Shiddiqiyyah Desa Losari Kecamatan Ploso, Kamis, 7 Juli 2022.
Salah satunya, drone atau pesawat tanpa awak. Drone tersebut dipakai oleh anak buah MSAT untuk mengintai
pergerakan polisi di dalam pondok.
“Lima orang kita tetapkan sebagai tersangka. Termasuk anak buah MSAT yang memiliki drone ini, yakni WHA,” kata Kasatreskrim Polres Jombang AKP Giadi Nugraha, Senin, 11 Juli 2022.
Giadi menjelaskan lima orang yang ditetapkan menjadi tersangka adalah MAK (39), warga Tampingmojo Kecamatan Tembelang Jombang; WHA (38), warga Tambaksumur Kecamatan Waru, Sidoarjo; serta MNA (42) warga Desa Kepek Kecamatan Wonosari Gunungkidul, DIY.
Baca juga:
Viral! Petinggi Ponpes Shiddiqiyah Jombang Serukan Perang Bela MSAT
Selanjutnya SA (24) warga Desa Srinande Kecamatan Dekat Lamongan; dan DP (30) warga Desa Losari Kecamatan Ploso Jombang.
“Lima tersangka memiliki peran yang berbeda-beda. Ada yang menabrak petugas, ada juga yang melakukan pengintaian menggunakan drone,” kata Giadi.
Selain menyita drone, petugas juga
menyita pistol airsoftgun, laptop merek Asus, serta 4 unit alat komunikasi HT.
“Para tersangka mencegah, merintangi, atau menggagalkan penyidikan berupa penangkapan terhadap MSAT. Mereka dijerat pasal 19 UU RI Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual,” jelas mantan Kanit Jatanras Satreskrim Polrestabes Surabaya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
Viral! 18 Kampus ternama memberikan beasiswa full sampai lulus untuk S1 dan S2 di Beasiswa OSC. Info lebih lengkap klik : osc.medcom.id(MEL)