Semarang: Polda Jawa Tengah menetapkan Sekretaris Daerah Kabupaten Pemalang, MA, sebagai tersangka korupsi proyek pembangunan jalan paket 1 dan 2 pada 2010. MA diduga melakukan tindak pidana korupsi semasa masih menjabat sebagai Kepala Dinas Pekerjaan Umum Kabupaten Pemalang.
Direktur Reserse dan Kriminal Khusus Polda Jawa Tengah, Kombes Johanson Ronald Simamora, mengatakan kasus MA ini terkuak setelah dibongkar oleh para terpidana kasus korupsi di proyek yang sama yang sudah selesai menjalani masa hukuman mereka.
“Para terpidana yang telah bebas ini menyebutkan bahwa Kepala DPU Kabupaten Pemalang saat itu, MA juga ikut terlibat. Selanjutnya mereka membuat laporan kepada Ditreskrimsus Polda Jateng,” kata Johanson, Semarang, Jawa Tengah, Selasa, 19 Juli 2022.
Setelah dilakukan penyelidikan, Johanson menyatakan Polda Jawa Tengah menemukan dua alat bukti yang cukup terkait dugaan korupsi MA dalam proyek pembangunan jalan paket 1 dan 2 pada 2010. Penyidik pun akhirnya menetapkan MA sebagai tersangka tindak pidana korupsi.
“Untuk sekarang kita belum melakukan pemanggilan sebagai tersangka, nanti kita akan memanggilnya sebagai tersangka,” terang Johanson.
Menurut Johanson, MA melakukan korupsi, antara lain, dengan modus mencairkan lebih dulu dana untuk proyek pembangunan jalan paket 1 dan 2 pada 2010 padahal progres pelaksanaanya belum mencapai 100 persen.
"Perbuatan yang melawan hukum yang dilakukan oleh MA yaitu pencairan 100 persen dari paket 1 dan 2 yang sebenarnya pekerjaan masih 73 persen dan penyerahan uang Rp 500 juta kepada PT Aska padahal bukan yang pemenang proyek," beber Johanson.
Johanson mengatakan perbuatan MA itu mengakibatkan kerugian negara sebesar Rp1 miliar. Proyek pembangunan tersebut sendiri bernilai Rp1,5 miliar.
Semarang: Polda Jawa Tengah menetapkan Sekretaris Daerah Kabupaten Pemalang, MA, sebagai
tersangka korupsi proyek pembangunan jalan paket 1 dan 2 pada 2010. MA diduga melakukan tindak pidana korupsi semasa masih menjabat sebagai Kepala Dinas Pekerjaan Umum Kabupaten Pemalang.
Direktur Reserse dan Kriminal Khusus Polda Jawa Tengah, Kombes Johanson Ronald Simamora, mengatakan kasus MA ini terkuak setelah dibongkar oleh para
terpidana kasus korupsi di proyek yang sama yang sudah selesai menjalani masa hukuman mereka.
“Para terpidana yang telah bebas ini menyebutkan bahwa
Kepala DPU Kabupaten Pemalang saat itu, MA juga ikut terlibat. Selanjutnya mereka membuat laporan kepada Ditreskrimsus Polda Jateng,” kata Johanson, Semarang, Jawa Tengah, Selasa, 19 Juli 2022.
Setelah dilakukan penyelidikan, Johanson menyatakan Polda Jawa Tengah menemukan dua alat bukti yang cukup terkait dugaan korupsi MA dalam proyek pembangunan jalan paket 1 dan 2 pada 2010. Penyidik pun akhirnya menetapkan MA sebagai tersangka tindak pidana korupsi.
“Untuk sekarang kita belum melakukan pemanggilan sebagai tersangka, nanti kita akan memanggilnya sebagai tersangka,” terang Johanson.
Menurut Johanson, MA melakukan korupsi, antara lain, dengan modus mencairkan lebih dulu dana untuk proyek pembangunan jalan paket 1 dan 2 pada 2010 padahal progres pelaksanaanya belum mencapai 100 persen.
"Perbuatan yang melawan hukum yang dilakukan oleh MA yaitu pencairan 100 persen dari paket 1 dan 2 yang sebenarnya pekerjaan masih 73 persen dan penyerahan uang Rp 500 juta kepada PT Aska padahal bukan yang pemenang proyek," beber Johanson.
Johanson mengatakan perbuatan MA itu mengakibatkan kerugian negara sebesar Rp1 miliar. Proyek pembangunan tersebut sendiri bernilai Rp1,5 miliar.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(WHS)