Yogyakarta: Kasus penganiayaan terjadi di depan Asrama Mahasiswa Papua Kamasan, Kecamatan Umbulharjo, Kota Yogyakarta pada Rabu, 24 Agustus 2022. Satu orang dilaporkan tewas dan pelaku telah diitahan Polresta Yogyakarta.
Kapolresta Yogyakarta Kombes Idham Mahdi menjelaskan ada dua orang yang telah ditahan atas kematian seorang korban berinisial JTM, 31. Kedua orang itu yakni inisial HK, 36, warga Papua, dan YK, 27, beralamat di Kota Yogyakarta.
"Keduanya dengan kesadaran menyerahkan diri untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya," kata Idham, di Mapolresta Yogyakarta, Kamis, 25 Agustus 2022.
Ia mengatakan peristiwa maut itu diduga akibat kesalahpahaman masalah pribadi di Asrama Mahasiswa Papua Kamasan. Menurut dia, sebelum kejadian ada kelompok masyarakat yang sedang berkumpul di asrama tersebut.
Idham mengatakan sempat terjadi tindakan saling kejar dari kelompok korban sebanyak empat orang dengan kelompok pelaku sebanyak enam orang. Kemudian, juga terjadi perkelahian di kawasan Glagahsari, Kota Yogyakarta.
"(Akibat perkelahian) JTM terkena senjata tajam dengan luka di tangan kanan dan bagian perut," ungkapnya.
Ia mengatakan JTM sempat dibawa ke Rumah Sakit Pusat Angkatan Udara (RSPAU) Hardjolukito Kecamatan Banguntapan, Kabupaten Bantul. Nahas, meski sempat memperoleh perawatan nyawa JTM tak tertolong.
"(Jenazah JTM) dikebumikan di tanah kelahirannya, Papua, hari ini," ujarnya.
Kini, HK dan YK telah mendekam di tahanan Mapolresta Yogyakarta. Polisi menjerat keduanya dengan Pasal 351 ayat 3 juncto 170 KUHP dengan ancaman hukuman 12 tahun penjara.
Yogyakarta: Kasus
penganiayaan terjadi di depan Asrama Mahasiswa Papua Kamasan, Kecamatan Umbulharjo, Kota Yogyakarta pada Rabu, 24 Agustus 2022. Satu orang dilaporkan tewas dan pelaku telah diitahan Polresta Yogyakarta.
Kapolresta Yogyakarta Kombes Idham Mahdi menjelaskan ada dua orang yang telah ditahan atas kematian seorang korban berinisial JTM, 31. Kedua orang itu yakni inisial HK, 36, warga Papua, dan YK, 27, beralamat di Kota Yogyakarta.
"Keduanya dengan kesadaran menyerahkan diri untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya," kata Idham, di
Mapolresta Yogyakarta, Kamis, 25 Agustus 2022.
Ia mengatakan peristiwa maut itu diduga akibat kesalahpahaman masalah pribadi di Asrama Mahasiswa Papua Kamasan. Menurut dia, sebelum kejadian ada kelompok masyarakat yang sedang berkumpul di asrama tersebut.
Idham mengatakan sempat terjadi tindakan saling kejar dari kelompok korban sebanyak empat orang dengan kelompok pelaku sebanyak enam orang. Kemudian, juga terjadi perkelahian di kawasan Glagahsari, Kota Yogyakarta.
"(Akibat perkelahian) JTM
terkena senjata tajam dengan luka di tangan kanan dan bagian perut," ungkapnya.
Ia mengatakan JTM sempat dibawa ke Rumah Sakit Pusat Angkatan Udara (RSPAU) Hardjolukito Kecamatan Banguntapan, Kabupaten Bantul. Nahas, meski sempat memperoleh perawatan nyawa JTM tak tertolong.
"(Jenazah JTM) dikebumikan di tanah kelahirannya, Papua, hari ini," ujarnya.
Kini, HK dan YK telah mendekam di tahanan Mapolresta Yogyakarta. Polisi menjerat keduanya dengan Pasal 351 ayat 3 juncto 170 KUHP dengan ancaman hukuman 12 tahun penjara.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(MEL)