Jakarta: Mantan polisi, Pramudya Nugroho (PN), dikenakan pasal berlapis setelah tertangkap mencoba masuk secara paksa ke indekos perempuan di Jalan Kebon Kosong, Tanah Abang, Jakarta Pusat. Eks personel Polres Metro Jakarta Utara itu beraksi pada Jumat, 26 Februari 2021.
"Dikenakan Pasal 167 KUHP, 460 KUHP, dan Undang-Undang Darurat (UU Nomor 12 Tahun 1951). PN terbukti melakukan perusakan, memasuki pekarangan orang lain, dan kepemilikan senjata airsoftgun model revolver," kata Kapolsek Metro Tanah Abang, Komisaris Polisi (Kompol) Singgih Hermawan, saat dihubungi, Selasa, 2 Maret 2021.
Menurut dia, setelah korban, Farra, melapor ke Polsek Metro Tanah Abang, polisi menangkap PN dan meminta keterangan sejumlah saksi. Polisi juga mengolah tempat kejadian perkara (TKP) serta mengumpulkan sejumlah bukti.
Baca: Pecatan Polisi Diduga Mencoba Lakukan Pencurian, Senpi Disita
"Saat ini, pelaku sudah ditahan di sel. Pelaku kami tahan karena unsurnya masuk. Niat dia mengganggu, dia ditangkap (warga) di dalam rumah," papar dia.
Singgih menilai perbuatan Pramudya tidak mencerminkan sikap seorang polisi. Pasalnya, perbuatan Pramudya yang nekat memasuki kediaman korban pada dini hari dinilai tidak beretika.
"Tidak wajar masuk ke perkarangan orang tanpa izin, sudah jelas buktinya ada. Kami berpatokan pada laporan korban," ucap dia.
Pramudya awalnya ditangkap warga karena diduga mencoba mencuri. Saat ditangkap, dia mengaku mencari Farra. Pramudya dan korban diketahui mempunyai hubungan dekat.
"Korban atas nama Farra itu terbangun pukul 04.40 WIB karena mendengar ada suara berisik di pintu indekos," ucap Singgih.
Jakarta: Mantan
polisi, Pramudya Nugroho (PN), dikenakan pasal berlapis setelah tertangkap mencoba masuk secara paksa ke indekos perempuan di Jalan Kebon Kosong, Tanah Abang, Jakarta Pusat. Eks personel Polres Metro Jakarta Utara itu beraksi pada Jumat, 26 Februari 2021.
"Dikenakan Pasal 167 KUHP, 460 KUHP, dan Undang-Undang Darurat (UU Nomor 12 Tahun 1951). PN terbukti melakukan
perusakan, memasuki pekarangan orang lain, dan kepemilikan senjata
airsoftgun model revolver," kata
Kapolsek Metro Tanah Abang, Komisaris Polisi (Kompol) Singgih Hermawan, saat dihubungi, Selasa, 2 Maret 2021.
Menurut dia, setelah korban, Farra, melapor ke Polsek Metro Tanah Abang, polisi menangkap PN dan meminta keterangan sejumlah saksi. Polisi juga mengolah tempat kejadian perkara (TKP) serta mengumpulkan sejumlah bukti.
Baca:
Pecatan Polisi Diduga Mencoba Lakukan Pencurian, Senpi Disita
"Saat ini, pelaku sudah ditahan di sel. Pelaku kami tahan karena unsurnya masuk. Niat dia mengganggu, dia ditangkap (warga) di dalam rumah," papar dia.
Singgih menilai perbuatan Pramudya tidak mencerminkan sikap seorang polisi. Pasalnya, perbuatan Pramudya yang nekat memasuki kediaman korban pada dini hari dinilai tidak beretika.
"Tidak wajar masuk ke perkarangan orang tanpa izin, sudah jelas buktinya ada. Kami berpatokan pada laporan korban," ucap dia.
Pramudya awalnya ditangkap warga karena diduga mencoba mencuri. Saat ditangkap, dia mengaku mencari Farra. Pramudya dan korban diketahui mempunyai hubungan dekat.
"Korban atas nama Farra itu terbangun pukul 04.40 WIB karena mendengar ada suara berisik di pintu indekos," ucap Singgih.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(OGI)