Yogyakarta: Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) menyatakan pembobol rumah jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), JN dan SIP, bermotif ekonomi. Dua tersangka melakukan tindakan serupa sejak berangkat dari Jakarta.
"Sampai saat ini, hasil penyidikan kami dan hasil keterangan tersangka mereka datang ke Jogja melalui Jawa Tengah itu adalah inisiatif pribadi untuk melakukan pencurian dengan motif ekonomi," kata Direktur Ditreskrimum Polda DIY Kombes Nuredy Irwansyah di Mapolda DIY, Selasa, 10 Januari 2023.
Nuredy menjelaskan hasil penyidikan menunjukkan JN dan SIP ke Yogyakarta dari Jakarta naik sepeda motor pada 20 Desember 2022. Mereka menginap di salah satu kediaman keluarga tersangka di Tegal, Jawa Tengah, selama 3 hari dan melanjutkan ke Yogyakarta pada 23 Desember 2022.
Dalam perjalanan, para tersangka sempat mencoba mencuri di rumah warga namun gagal. Mereka melanjutkan perjalanan ke Yogyakarta dan menginap di sebuah hotel.
Mereka lantas membobol rumah jaksa KPK di kawasan Kecamatan Worobrajan, Kota Yogyakarta pada 24 Desember 2022 pukul 09.39 hingga 09.45 WIB. Mereka sebelumnya sudah mengintai kawasan yang rumahnya diperkirakan ditinggal pemilik. Saat itu, jaksa KPK Ferdian Adi Nugroho sedang beraktivitas di luar rumah.
"Kemudian tersangka keluar dengan mengambil beberapa barang bukti. Selanjutnya dalam perjalanan, beberapa barang bukti tersebut dibuang di wilayah di sekitaran kali Winongo Yogyakarta, yaitu berupa satu set DVR CCTV dan kemudian para tersangka melanjutkan perjalanannya menuju Kebumen dan membuang ke sungai, yaitu berupa satu bendel berkas, satu eksternal hardisk, kemudian juga ID card KPK dan juga kemudian satu unit handphone merk Xiaomi," ujarnya.
Mereka kemudian melanjutkan perjalanan dan membobol rumah warga di jalan Cempaka Gombong, Kecamatan Gombong, Kabupaten Kebumen. Dari rumah warga itu mereka mencuri beberapa barang, seperti uang Rp5 juta dan perhiasan. Kasus tersebut telah dilaporkan ke Polsek Gombong.
Lolos di Gombong, keduanya melanjutkan perjalanan ke Jakarta melalui Brebes dan menginap di salah satu hotel. Sesampainya di Jakarta, mereka menggadaikan laptop hasil curian, di wilayah Koja, Jakarta Utara. Nilai gadainya Rp2 juta.
"Sebagaimana yang rekan ketahui saat ini laptop ada di sini dan nanti akan kami panggil korban (jaksa KPK) untuk memastikan tentang kondisi laptop baik fisik maupun isinya," ujar Nuredy.
Kedua tersangka telah ditahan di Mapolda DIY. Selain menyita laptop, polisi juga menyita sebuah sepeda motor yang digunakan keduanya, yakni Honda Vario bernomor polisi B 4740 UAA.
Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow akun google news medcom.id
Yogyakarta: Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Daerah Istimewa
Yogyakarta (DIY) menyatakan pembobol rumah jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi
(KPK), JN dan SIP, bermotif ekonomi. Dua tersangka melakukan tindakan serupa sejak berangkat dari Jakarta.
"Sampai saat ini, hasil penyidikan kami dan hasil keterangan tersangka mereka datang ke Jogja melalui Jawa Tengah itu adalah inisiatif pribadi untuk melakukan
pencurian dengan motif ekonomi," kata Direktur Ditreskrimum Polda DIY Kombes Nuredy Irwansyah di Mapolda DIY, Selasa, 10 Januari 2023.
Nuredy menjelaskan hasil penyidikan menunjukkan JN dan SIP ke Yogyakarta dari Jakarta naik sepeda motor pada 20 Desember 2022. Mereka menginap di salah satu kediaman keluarga tersangka di Tegal, Jawa Tengah, selama 3 hari dan melanjutkan ke Yogyakarta pada 23 Desember 2022.
Dalam perjalanan, para tersangka sempat mencoba mencuri di rumah warga namun gagal. Mereka melanjutkan perjalanan ke Yogyakarta dan menginap di sebuah hotel.
Mereka lantas membobol rumah jaksa KPK di kawasan Kecamatan Worobrajan, Kota Yogyakarta pada 24 Desember 2022 pukul 09.39 hingga 09.45 WIB. Mereka sebelumnya sudah mengintai kawasan yang rumahnya diperkirakan ditinggal pemilik. Saat itu, jaksa KPK Ferdian Adi Nugroho sedang beraktivitas di luar rumah.
"Kemudian tersangka keluar dengan mengambil beberapa barang bukti. Selanjutnya dalam perjalanan, beberapa barang bukti tersebut dibuang di wilayah di sekitaran kali Winongo Yogyakarta, yaitu berupa satu set DVR CCTV dan kemudian para tersangka melanjutkan perjalanannya menuju Kebumen dan membuang ke sungai, yaitu berupa satu bendel berkas, satu eksternal
hardisk, kemudian juga ID card KPK dan juga kemudian satu unit
handphone merk Xiaomi," ujarnya.
Mereka kemudian melanjutkan perjalanan dan membobol rumah warga di jalan Cempaka Gombong, Kecamatan Gombong, Kabupaten Kebumen. Dari rumah warga itu mereka mencuri beberapa barang, seperti uang Rp5 juta dan perhiasan. Kasus tersebut telah dilaporkan ke Polsek Gombong.
Lolos di Gombong, keduanya melanjutkan perjalanan ke Jakarta melalui Brebes dan menginap di salah satu hotel. Sesampainya di Jakarta, mereka menggadaikan laptop hasil curian, di wilayah Koja, Jakarta Utara. Nilai gadainya Rp2 juta.
"Sebagaimana yang rekan ketahui saat ini laptop ada di sini dan nanti akan kami panggil korban (jaksa KPK) untuk memastikan tentang kondisi laptop baik fisik maupun isinya," ujar Nuredy.
Kedua tersangka telah ditahan di Mapolda DIY. Selain menyita laptop, polisi juga menyita sebuah sepeda motor yang digunakan keduanya, yakni Honda Vario bernomor polisi B 4740 UAA.
Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow akun google news medcom.id Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(NUR)