Tangerang: Kuasa hukum Wahidin Halim, Rasyid Hidayat resmi melaporkan aksi teror pelemparan puluhan ular ke kediaman mantan Gubernur Banten ke Polres Metro Tangerang Kota. Tujuan pelaporan tersebut agar kepolisian bisa mengungkap para tersangka pelemparan ular tersebut.
"Alhamdulillah sudah diterima laporan kami di bagian SPKT Polres Metro Tangerang Kota. Tujuan kami adalah untuk membuka perkara ini secara terang benderang, memberi peluang polisi untuk bekerja sebaik-baiknya, kemudian sampai ketemu nanti pelakunya," ujarnya, Kamis, 26 Januari 2023.
Menurut Rasyid, perkara itu pihak kepolisian pun menyatakan adanya Pasal 338 terkait percobaan menghilangkan nyawa orang dalam kasus tersebut.
"Tadi kepolisian menyatakan ada Pasal 338. Iya benar, kami anggap ini percobaan yang membahayakan, karena ular ini berbisa dan dalam jumlah yang besar," katanya.
Rasyid menuturkan, awalnya Wahidin Halim tidak akan membawa permasalahan itu ke ranah hukum. Namun, banyaknya dorongan dari masyarakat dan pemberitaan yang berkembang, mengharuskan dirinya mengambil tindakan ke kepolisian.
"Awalnya memang Pak Wahidin Halim menilai ini hal yang tidak terlalu serius, karena beliau lebih senior dan lebih paham dan bijak. Tapi karena sudah berkembang pemberitaan di mana-mana, jadi beliau juga ingin menegakan dan mencari kebenaran siapa pelakunya. Jadi ini sebuah langkah hukum dari pak Wahidin Halim untuk menegakan secara hukum," jelasnya.
Rasyid menjelaskan, pihaknya pun membawa rekaman CCTV yang diambil dari rumah tetangga Wahidin Halim, yang detail menjelaskan ciri-ciri pelaku. Ada dua orang yang diduga melempar ular tersebut.
"Dari cctv tetangga yang kita temukan saat olah TKP oleh pihak Reskrim, memang ada dugaan dua orang pelaku memakai kendaraan dengan pelat nomor yang jelas terlihat, yang eksekusi (pelemparan ular). Menurut saya pribadi, sepertinya si pelakunya enggak terlalu tua umurnya," katanya.
Rasyid menambahkan, setelah pelaporan ini selesai, proses selanjutnya akan ada pemanggilan saksi-saksi untuk dimintai keterangan penyidik.
"Proses selanjutnya nanti akan dipanggil saksi-saksi bagian keamanan rumah. CCTV juga semalam sudah full di ambil recordnya, bahkan yang agak jauh dari rumah pak Wahidin Halim, juga sudah di ambil sama penyidik," ungkapnya.
Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow akun google news medcom.id
Tangerang: Kuasa hukum
Wahidin Halim, Rasyid Hidayat resmi melaporkan aksi teror pelemparan puluhan ular ke kediaman mantan Gubernur Banten ke Polres Metro Tangerang Kota. Tujuan pelaporan tersebut agar kepolisian bisa mengungkap para tersangka pelemparan ular tersebut.
"Alhamdulillah sudah diterima laporan kami di bagian
SPKT Polres Metro Tangerang Kota. Tujuan kami adalah untuk membuka perkara ini secara terang benderang, memberi peluang polisi untuk bekerja sebaik-baiknya, kemudian sampai ketemu nanti pelakunya," ujarnya, Kamis, 26 Januari 2023.
Menurut Rasyid, perkara itu pihak kepolisian pun menyatakan adanya Pasal 338 terkait percobaan
menghilangkan nyawa orang dalam kasus tersebut.
"Tadi kepolisian menyatakan ada Pasal 338. Iya benar, kami anggap ini percobaan yang membahayakan, karena ular ini berbisa dan dalam jumlah yang besar," katanya.
Rasyid menuturkan, awalnya Wahidin Halim tidak akan membawa permasalahan itu ke ranah hukum. Namun, banyaknya dorongan dari masyarakat dan pemberitaan yang berkembang, mengharuskan dirinya mengambil tindakan ke kepolisian.
"Awalnya memang Pak Wahidin Halim menilai ini hal yang tidak terlalu serius, karena beliau lebih senior dan lebih paham dan bijak. Tapi karena sudah berkembang pemberitaan di mana-mana, jadi beliau juga ingin menegakan dan mencari kebenaran siapa pelakunya. Jadi ini sebuah langkah hukum dari pak Wahidin Halim untuk menegakan secara hukum," jelasnya.
Rasyid menjelaskan, pihaknya pun membawa rekaman CCTV yang diambil dari rumah tetangga Wahidin Halim, yang detail menjelaskan ciri-ciri pelaku. Ada dua orang yang diduga melempar ular tersebut.
"Dari cctv tetangga yang kita temukan saat olah TKP oleh pihak Reskrim, memang ada dugaan dua orang pelaku memakai kendaraan dengan pelat nomor yang jelas terlihat, yang eksekusi (pelemparan ular). Menurut saya pribadi, sepertinya si pelakunya enggak terlalu tua umurnya," katanya.
Rasyid menambahkan, setelah pelaporan ini selesai, proses selanjutnya akan ada pemanggilan saksi-saksi untuk dimintai keterangan penyidik.
"Proses selanjutnya nanti akan dipanggil saksi-saksi bagian keamanan rumah. CCTV juga semalam sudah full di ambil recordnya, bahkan yang agak jauh dari rumah pak Wahidin Halim, juga sudah di ambil sama penyidik," ungkapnya.
Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow akun google news medcom.id Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
Viral! 18 Kampus ternama memberikan beasiswa full sampai lulus untuk S1 dan S2 di Beasiswa OSC. Info lebih lengkap klik : osc.medcom.id(WHS)