ilustrasi/Medcom.id
ilustrasi/Medcom.id

Saksi Korban Ungkap Fakta Awal Kericuhan di Stadion Kanjuruhan

Amaluddin • 19 Januari 2023 18:17
Surabaya: Sidang pemeriksaan saksi Tragedi Kanjuruhan yang dihadirkan jaksa penuntut umum (JPU), masih berlangsung di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, Kamis, 19 Januari 2023. Dalam kesaksian saksi, terungkap beberapa fakta terkait tragedi maut tersebut.
 
Saksi dari korban bernama Eka Sand mengaku mengetahui langsung terjadinya kericuhan saat laga Arema FC Vs Persebaya pada 1 Oktober 2022. Saat itu, Eka mengaku tak bisa langsung duduk untuk menikmati pertandingan Persebaya melawan Arema itu.
 
"Saya begitu masuk stadiun di tribun 12-13 sudah sangat penuh penonton. Jadi posisi saya menonton bola dengan berdiri di tribun 14 hingga terjadinya kericuhan," kata Eka dalam kesaksiannya, Kamis, 19 Januari 2023.

Bagaimana tanggapan anda mengenai artikel ini?


Seingat Eka, laga Arema Vs Persebaya selesai sekitar pukul 21.45 WIB. Saat itu kondisi di stadiun masih normal alias belum terjadi kericuhan.
 
"Sesaat setelah itu, tiba-tiba ada suporter yang masuk lapangan. Saat itulah awal terjadinya kericuhan di stadion," ujar dia.
 
Baca: Polisi Penjaga Laga di Kanjuruhan Tak Pernah Diminta Amankan Jalur Evakuasi

Tak lama kemudian, dirinya mendengar suara tembakan gas air mata oleh petugas kepolisian, dari bawah stadion mengarah ke atas tribun penonton. Kepulan asap pun langsung membuat penonton berlarian.
 
"Tembakan pertama terlihat dari arah lapangan. Kemudian ada lagi tembakan kedua ke tribun 13, lalu tembakan berlanjut ke tribun 3 dan 4 sampai ke tribun 10. Saat itu semua penonton mulai semburat," ujarnya.
 
Setelah tembakan itu, Eka mengaku matanya mendadak panas. Saat itu juga Eka mencoba keluar stadion melalui pintu darurat, posisinya di bawah dekat pintu utama.
 
"Saat itu saya tidak melihat satupun petugas yang berjaga. Tapi Alhamdulillah saya bisa keluar stadion meski dalam keadaan muntah-muntah," ucap dia.
 
Peristiwa Kanjuruhan terjadi pada 1 Oktober 2022 di Stadion Kanjuruhan, Kabupaten Malang. Saat itu, suporter Arema FC (Aremania) meluapkan kekecewaannya setelah tim kebanggaan mereka kalah 2-3 dari tim rival, Persebaya Surabaya.
 
Setelah itu, situasi menjadi tak terkendali dan polisi kemudian menembakkan gas air mata. Berikutnya, 135 orang menjadi korban tewas dalam peristiwa tersebut.
 
Akibat kejadian itu, Polri menetapkan enam tersangka. Lima dari enam tersangka tragedi Kanjuruhan telah disidangkan di Pengadilan Negeri Surabaya pada Senin, 16 Januari 2023.
 
Kelimanya adalah Kepala Satuan Samapta Polres Malang AKP Bambang Sidik Achmadi, Komandan Kompi (Danki) Brimob Polda Jawa Timur AKP Hasdarman, Kepala Bagian Operasional (Kabag Ops) Polres Malang Kompol Wahyu Setyo Pranoto.
 
Sedangkan tersangka dari sipil adalah Direktur Utama PT Liga Indonesia Baru (LIB) Akhmad Hadian Lukita, Ketua Panitia Pelaksana (Panpel) Pertandingan, Abdul Haris, dan Security Officer, Suko Sutrisno. Namun, satu tersangka mantan Direktur Utama PT. Liga Indonesia Baru (LIB) Akhmad Hadian Lukita belum menjalani sidang.
 
Saat ini, tersangka Hadian Lukita dilepaskan karena masa penahanannya yang telah habis. Namun, berkas perkaranya belum diterima oleh Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Timur atau dikembalikan ke Polda Jatim (P19).
 
Mereka dikenakan dengan Pasal 359 KUHP dan atau Pasal 360 KUHP dan atau Pasal 103 ayat (1) Jo Pasal 52 UU RI No. 11 tahun 2022 tentang Keolahragaan.
 
Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow akun google news medcom.id
 
(NUR)




LEAVE A COMMENT
LOADING

Dapatkan berita terbaru dari kami Ikuti langkah ini untuk mendapatkan notifikasi

unblock notif