Tangerang: Ditresnarkoba Polda Banten memusnahkan barang bukti narkotika jenis ganja seberat 4,6 kilogram hasil pengungkapan periode September-Oktober 2022, di Lapangan Sepak Bola Polda Banten. Pemusnahan ganja itu dilakukan dengan cara dibakar.
Dirresnarkoba Polda Banten Kombes Suhermanto mengatakan, sebelum dimusnahkan terlebih dahulu dilakukan tes identifikasi barang bukti narkoba dengan menggunakan metode kuantitatif oleh tim penguji dari Biddokkes Polda Banten untuk memeriksa keaslian narkotika.
"Yang kami musnahkan pada hari ini, merupakan hasil dari beberapa kasus. Ada dua kasus ganja yang berat barang bukti keseluruhan adalah 13 kilogram, namun yang dimusnahkan 4,6 kilogram dan sisanya masih diuji lab," ujarnya, Senin, 7 November 2022.
Suhermanto menjelaskan, terdapat 12 kasus perkara yang dilakukan restorative justice terhadap para pengguna narkotika dan tengah berada di panti rehabilitasi.
"Barang bukti dari yang restorative justice itu telah disita oleh kita dan akan dimusnahkan, kemudian ada barang bukti yang di sisihkan untuk diuji lab dan untuk di persidangan sedangkan sisanya akan dimusnahkan," jelasnya.
Suhermanto menuturkan pemusnahan ini sebagai bentuk pertanggung jawaban kepada masyarakat terhadap penyitaan narkotika yang sudah memiliki ijin dari kejaksaan setempat.
"Para tersangka sebagai pengguna saat ini kami rehabilitasi di yayasan, tentu saja ini hasil rekomendasi TAT dari BNN yang dilaksanakan bersama dengan kejaksaan, kepolisian dan BNN, serta disimpulkan tersangka tersebut sebagai pengguna kemudian dilakukan rehabilitasi dan barang buktinya akan kita musnahkan," ungkapnya.
Tangerang: Ditresnarkoba Polda Banten memusnahkan barang bukti narkotika jenis ganja seberat 4,6 kilogram hasil pengungkapan
periode September-Oktober 2022, di Lapangan Sepak Bola Polda Banten. Pemusnahan ganja itu dilakukan dengan cara dibakar.
Dirresnarkoba Polda Banten Kombes Suhermanto mengatakan, sebelum dimusnahkan terlebih dahulu dilakukan tes identifikasi barang bukti narkoba dengan menggunakan metode kuantitatif oleh tim penguji dari Biddokkes Polda Banten untuk memeriksa keaslian narkotika.
"Yang kami musnahkan pada hari ini, merupakan hasil dari beberapa kasus. Ada dua kasus ganja yang berat barang
bukti keseluruhan adalah 13 kilogram, namun yang dimusnahkan 4,6 kilogram dan sisanya masih diuji lab," ujarnya, Senin, 7 November 2022.
Suhermanto menjelaskan, terdapat 12 kasus perkara yang dilakukan restorative justice terhadap para pengguna narkotika dan tengah berada di panti rehabilitasi.
"Barang bukti dari yang restorative justice itu telah disita oleh kita dan akan dimusnahkan, kemudian ada barang bukti yang di sisihkan untuk diuji lab dan untuk di persidangan sedangkan sisanya akan dimusnahkan," jelasnya.
Suhermanto menuturkan pemusnahan ini sebagai bentuk pertanggung jawaban kepada masyarakat terhadap penyitaan narkotika yang sudah memiliki ijin dari kejaksaan setempat.
"Para tersangka sebagai pengguna saat ini kami rehabilitasi di yayasan, tentu saja ini hasil rekomendasi TAT dari BNN yang dilaksanakan bersama dengan kejaksaan, kepolisian dan BNN, serta
disimpulkan tersangka tersebut sebagai pengguna kemudian dilakukan rehabilitasi dan barang buktinya akan kita musnahkan," ungkapnya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(MEL)