Kasat Reskrim Polres Karawang, AKP Arief Bustomi. menjelaskan, ada empat orang yang ditetapkan menjadi tersangka atas kasus tersebut. Dalam prosesnya, tersangka mengajukan praperadilan atas penetapan itu.
"Kami sedang mempersiapkan tentang praperadilan," katanya kepada Medcom.id, Rabu, 26 Oktober 2022.
Arief menyampaikan sudah berkoordinasi dengan Bidang Hukum Polres Karawang untuk menghadapi praperadilan, "Kami koordinasi dengan Bidkum untuk persiapan pra pid di PN Karawang," ujarnya.
| Baca juga: Dua Tersangka Penganiayaan Jurnalis di Karawang Buron |
Ia melanjutkan sampai saat ini kasus tersebut masih berproses. "Masih berproses, terkait dengan laporan itu masih dalam koridornya."
Menurut dia, sudah ada belasan saksi yang diperiksa atas kasus tersebut. "Untuk saat ini ada 18 orang saksi yang sudah diperiksa," jelas dia.
Arief menambahkan telah mengajukan berkas kasus yang menimpa jurnalis tersebut ke Kejaksaan.
Seorang wartawan di Karawang, Jawa Barat, sebelumnya melaporkan pejabat berinisial A karena telah dianiaya, intimidasi, hingga dipaksa minum air kencing. Video dugaan penganiayaan itu viral di media sosial dan dibagikan di sejumlah grup media sosial jurnalis.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
Viral! 18 Kampus ternama memberikan beasiswa full sampai lulus untuk S1 dan S2 di Beasiswa OSC. Info lebih lengkap klik : osc.medcom.id