Pemusnahan 81 Kilogram ganja di halaman Mapolda DIY, Selasa, 22 Maret 2022. Medcom.id/ Ahmad Mustaqim
Pemusnahan 81 Kilogram ganja di halaman Mapolda DIY, Selasa, 22 Maret 2022. Medcom.id/ Ahmad Mustaqim

81 Kilogram Ganja Dimusnahkan Polda DIY

Ahmad Mustaqim • 22 Maret 2022 15:34
Yogyakarta: Polda Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) memusnahkan 81 kilogram ganja. Ganja tersebut merupakan barang bukti dari kasus yang diungkap polisi pada Desember 2021.
 
"Barang bukti yang dimusnahkan hari ini merupakan hasil pengungkapan kasus peredaran ganja jaringan nasional akhir tahun lalu," kata Direktur Reserse Narkoba Polda DIY, Komisaris Besar Bayu Adhi Joyokusumo di Mapolda DIY, Selasa, 22 Maret 2022.
 
Baca: BNN Musnahkan 8.013 Meter Persegi Ladang Ganja di Aceh

Barang bukti ganja itu dimusnahkan dengan cara dibakar. Sebanyak 81 kilogram ganja itu dikemas menjadi 64 bungkus dengan dilapisi lakban.
 
Bayu mengatakan kasus yang bersangkutan tersebut berada di wilayah Gayo Luwes, Aceh. Jaringan pengedar ganja tersebut ditangkap dari Yogyakarta, Bandung, Bogor, Medan, dan Aceh.
 
"Pemusnahan barang bukti 81 kilogram ganja ini bagian transparansi penanganan kasus sesuai diamanatkan UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Izin pemusnahan juga sudah didapat dari Kejaksaan Gayo Luwes," jelas Bayu.
 
Sebelum pemusnahan, polisi telah membakar ladang ganja sekitar 2 hektare di Taman Nasional Gunung Leuser, Aceh. Ladang itu juga masuk bagian dalam penelusuran peredaran kasus 81 kilogram ganja ini.
 
Polisi semula menangkap 6 orang dalam kasus itu. Dalam perkembangan, tersangka yang akhirnya disidang di pengadilan yakni HD alias IL alias AG.
 
"Persidangannya (kasur) dilaksanakan dari Gayo luwes. Kasusnya sekarang belum ada tersangka baru. Kami masih terus memburu," ujar Bayu.
 
 
 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(DEN)


TERKAIT

BERITA LAINNYA

FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan