Jakarta: Badan Narkotika Nasional (BNN) memusnahkan ladang ganja seluas 8.013 meter persegi (m2) di Dusun Meurah, Desa Lamteuba, Aceh Besar, Aceh. Ladang ganja ini ditemukan BNN pada 5 Maret 2022.
"Kami melakukan pemusnahan ladang ganja di Dusun Meurah Desa Lamteuba, Kecamatan Seulimeum, Kabupaten Aceh Besar, Provinsi Aceh," kata Direktur Narkotika Deputi Pemberantasan BNN Brigjen Roy Hardi Siahaan seperti dikutip dari situs resmi BNN RI, Rabu, 16 Maret 2022.
Tim BNN sebanyak 117 orang yang dipimpin Roy Hardi membabat kurang lebih 13 ribu batang tanaman ganja yang sudah siap panen. Pembabatan pohon ganja ini melibatkan Badan Riset dan Inovasi Nasional (BRIN) dan sejumlah instansi lain.
"Kemudian, Badan Informasi Geospasial (BIG), Satuan Pamong Praja (Satpol PP), Kementerian Pertanian, Kementerian Kehutanan, (Ditjen) Bea dan Cukai (Kemenkeu), serta Kejaksaan Negeri untuk turut melakukan pemusnahan ladang ganja," kata dia.
Baca: Petugas Gabungan Temukan 6 Hektare Ladang Ganja di Aceh
Pemusnahan ladang ganja di dua titik itu merupakan salah satu rangkaian kegiatan menjelang perayaan Hari Ulang Tahun ke-20 BNN. Roy menegaskan upaya yang tengah dilakukan BNN ini sesuai dengan Pasal 111 Ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009.
Roy berharap pemusnahan ladang ganja ini membuat masyarakat semakin peduli terhadap aturan perundang-undangan di Indonesia yang dengan tegas melarang kepemilikan, penanaman, serta peredaran gelap tanaman ganja sebagai narkotika golongan 1.
Jakarta:
Badan Narkotika Nasional (BNN) memusnahkan
ladang ganja seluas 8.013 meter persegi (m2) di Dusun Meurah, Desa Lamteuba, Aceh Besar, Aceh. Ladang
ganja ini ditemukan BNN pada 5 Maret 2022.
"Kami melakukan pemusnahan ladang ganja di Dusun Meurah Desa Lamteuba, Kecamatan Seulimeum, Kabupaten Aceh Besar, Provinsi Aceh," kata Direktur Narkotika Deputi Pemberantasan BNN Brigjen Roy Hardi Siahaan seperti dikutip dari situs resmi BNN RI, Rabu, 16 Maret 2022.
Tim BNN sebanyak 117 orang yang dipimpin Roy Hardi membabat kurang lebih 13 ribu batang tanaman ganja yang sudah siap panen. Pembabatan
pohon ganja ini melibatkan Badan Riset dan Inovasi Nasional (BRIN) dan sejumlah instansi lain.
"Kemudian, Badan Informasi Geospasial (BIG), Satuan Pamong Praja (Satpol PP), Kementerian Pertanian, Kementerian Kehutanan, (Ditjen) Bea dan Cukai (Kemenkeu), serta Kejaksaan Negeri untuk turut melakukan pemusnahan ladang ganja," kata dia.
Baca:
Petugas Gabungan Temukan 6 Hektare Ladang Ganja di Aceh
Pemusnahan ladang ganja di dua titik itu merupakan salah satu rangkaian kegiatan menjelang perayaan Hari Ulang Tahun ke-20 BNN. Roy menegaskan upaya yang tengah dilakukan BNN ini sesuai dengan Pasal 111 Ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009.
Roy berharap pemusnahan ladang ganja ini membuat masyarakat semakin peduli terhadap aturan perundang-undangan di Indonesia yang dengan tegas melarang kepemilikan, penanaman, serta peredaran gelap tanaman ganja sebagai narkotika golongan 1.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(JMS)