Tangerang: Aksi tawuran perang sarung yang diikat berisi batu terjadi di wilayah Tigaraksa dan Balaraja, Kabupaten Tangerang. Dari kedua wilayah tersebut, polisi menangkap sebanyak 14 remaja.
Kapolresta Tangerang Kombes Zain Dwi Nugroho, mengatakan informasi tawuran itu bermula saat Polsek Tigaraksa melakukan operasi cipta kondisi yang digelar untuk mengantisipasi aksi balap liar, perang petasan, dan perang sarung.
"Saat melaksanakan patroli mobile, personel mendapati sekelompok remaja yang sedang melakukan aksi tawuran dan perang sarung di beberapa lokasi yaitu di kawasan Katomas, Sodong, dan Tapos," ujarnya, Selasa, 5 April 2022.
Zain menjelaskan, para remaja itu memodifikasi sarung yang pada bagian ujung sarung diikat atau dibuat simpul. Dengan sarung itulah para remaja melakukan aksi tawuran yang meresahkan warga sebab tak jarang simpul sarung diisi dengan batu.
Baca: Tawuran 2 Kelompok Remaja, Seorang Siswa SMA di Yogyakarta Tewas
"Anggota menangkap 10 orang remaja, lalu membawanya ke Polsek Tigaraksa untuk diberikan pembinaan. Para remaja kemudian didata dan dimintai keterangan lebih lanjut. Selanjutnya, akan dipanggil dan diserahkan kepada orang tua untuk membuat surat pernyataan agar tidak akan mengulangi perbuatan," jelasnya.
Sementara, Zain menambahkan, aksi tawuran tersebut pun terjadi di wilayah Balaraja, Kabupaten Tangerang. Sebanyak empat remaja ditangkap setelah terlibat tawuran dengan menggunakan sarung yang dimodifikasi ujungnya dengan dibebani batu.
"4 anak yang terlibat tawuran itu telah dibawa ke Polsek Balaraja. Penangkapan remaja tersebut berkat seringnya patroli yang digelar," katanya.
Selain keempat remaja, Polsek Balaraja pun menyita lima unit sepeda motor yang tidak dilengkapi dengan surat resmi, hasil dari operasi cipta kondisi.
"Sepeda motor tersebut disita dan dibawa ke Polsek Balaraja sampai bisa ditunjukkan bukti kepemilikan yang sah. Penyitaan itu pun dari hasil patroli terkait kejahatan jalanan," ucap dia.
Tangerang: Aksi
tawuran perang sarung yang diikat berisi batu terjadi di wilayah Tigaraksa dan Balaraja, Kabupaten Tangerang. Dari kedua wilayah tersebut, polisi menangkap sebanyak 14 remaja.
Kapolresta Tangerang Kombes Zain Dwi Nugroho, mengatakan informasi tawuran itu bermula saat Polsek Tigaraksa melakukan operasi cipta kondisi yang digelar untuk mengantisipasi aksi balap liar, perang petasan, dan perang sarung.
"Saat melaksanakan patroli mobile, personel mendapati sekelompok remaja yang sedang melakukan aksi tawuran dan perang sarung di beberapa lokasi yaitu di kawasan Katomas, Sodong, dan Tapos," ujarnya, Selasa, 5 April 2022.
Zain menjelaskan, para remaja itu memodifikasi sarung yang pada bagian ujung sarung diikat atau dibuat simpul. Dengan sarung itulah para remaja melakukan aksi tawuran yang meresahkan warga sebab tak jarang simpul sarung diisi dengan batu.
Baca: Tawuran 2 Kelompok Remaja, Seorang Siswa SMA di Yogyakarta Tewas
"Anggota menangkap 10 orang remaja, lalu membawanya ke Polsek Tigaraksa untuk diberikan pembinaan. Para remaja kemudian didata dan dimintai keterangan lebih lanjut. Selanjutnya, akan dipanggil dan diserahkan kepada orang tua untuk membuat surat pernyataan agar tidak akan mengulangi perbuatan," jelasnya.
Sementara, Zain menambahkan, aksi tawuran tersebut pun terjadi di wilayah Balaraja, Kabupaten Tangerang. Sebanyak empat remaja ditangkap setelah terlibat tawuran dengan menggunakan sarung yang dimodifikasi ujungnya dengan dibebani batu.
"4 anak yang terlibat tawuran itu telah dibawa ke Polsek Balaraja. Penangkapan remaja tersebut berkat seringnya patroli yang digelar," katanya.
Selain keempat remaja, Polsek Balaraja pun menyita lima unit sepeda motor yang tidak dilengkapi dengan surat resmi, hasil dari operasi cipta kondisi.
"Sepeda motor tersebut disita dan dibawa ke Polsek Balaraja sampai bisa ditunjukkan bukti kepemilikan yang sah. Penyitaan itu pun dari hasil patroli terkait kejahatan jalanan," ucap dia.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(WHS)