Yogyakarta: Kasus tewasnya seorang pelajar SMA swasta di Yogyakarta berinisial D diduga sebagai korban tawuran. Polisi telah mengumpulkan keterangan saksi dan sejumlah bukti yang menunjukkan adanya indikasi tawuran.
Direktur Reserse Kriminal Umum (Dirreskrimum) Polda DIY, Kombes Ade Ary Syam Indradi menjelaskan kasus yang terjadi pada Minggu dini hari, 3 April 2022 itu dipicu perselisihan. Ia mengatakan mulanya kelompok korban yang berjumlah delapan orang mengendarai lima buah sepeda motor. Mereka mencoba memacu kendaraannya di kawasan Jalan Ahmad Yani atau ring road selatan.
"Sambil melaju kecepatan tinggi, di jalur lambat kelompok korban ini ketemu dua motor yang diduga pelaku (5 orang). Karena merasa terganggu bising suara knalpot (kelompok) korban, maka kelompok pelaku juga menggeber, membalas. Akhirnya kelompok korban melanjutkan perjalanan ke arah jalan Imogiri," kata Indradi di Mapolresta Yogyakarta, Selasa, 5 April 2022.
Kelompok korban tersebut sempat memantau situasi memastikan tidak diikuti kelompok pelaku. Setelah itu mereka mencari makan di sebuah warung kopi kawasan Kotagede, Kota Yogyakarta.
Baca: Hari Pertama Puasa, Tawuran Antarremaja Pecah di Kota Padang
"Sebagian sudah turun memesan makanan, sebagian lagi menyandarkan motor. Namun kelompok pelaku lewat di sebelahnya dengan mengatakan a**, ba**ngan (ungkapan makian)," kata dia.
Umpatan dari kelompok pelaku ini kemudian memicu korban dan kelompoknya mengejar kelompok pelaku dengan kecepatan tinggi. Kelompok pelaku yang memacu kendaraan kemudian tiba-tiba berbalik arah, dari ke utara balik ke selatan. Mereka kemudian menunggu kelompok korban.
"Salah satu orang (kelompok) pelaku turun membawa benda seperti gir yang terikat kain. Motor korban kecepatan tinggi tidak sempat kena ayunan gir. Motor kedua yang kena. Pengemudi enggak kena. Pembonceng, yakni inisial D kena ayunan gir," ungkapnya.
Tak selang lama, kendaraan korban berjalan ke arah timur. Korban kemudian jatuh dan tak selama lama mendapat pertolongan.
"Tidak selang lama petugas patroli Direktorat Sabhara Polda DIY menemukan korban dan melakukan pertolongan. Kemudian membawa ke (RSPAU) Hardjolukito, sekitar jam 02.10 WIB. (Korban) meninggal pukul 09.30 WIB," ucapnya.
Polisi mendapat keterangan saksi-saksi dan menyita 9 rekaman kamera pengawas atau CCTV. Menurut dia, gambar kamera pengawas itu tengah dianalisis.
Dalam peristiwa yang menewaskan D, Indradi menyebut ada proses dua pelaku laki-laki bermotor, ejek-ejekan, tersinggung, dan terjadi tawuran.
"Ini diatur di KUHP soal penganiayaan. Bisa jadi para pihak yang membawa sajam (senjata tajam) pelaku, pihak lain jadi korban," ujarnya.
Intesifkan Patroli
Atas insiden ini, Polda DIY akan mengintensifkan patroli selama Ramadan. Patroli ini sekaligus menambah personel jaga.
"Patroli setiap hari dilakukan. Semalam dilakukan tiga kali trip. Bisa ditambah lagi menjadi lima sampai enam trip," kata Kabid Humas Polda DIY, Kombes Yuliyanto.
Yuliyanto mengatakan peningkatan frekuensi patroli itu akan disinergikan dengan masing-masing Polsek. Di sisi lain, penambahan personel jaga bisa dilakukan.
Menurut dia, setiap polsek dijaga sekitar 10 hingga 15 personel pada malam hari. Jumlah itu bisa ditambah hingga 20 personel.
"Meningkatkan (jumlah personel) bisa sesuai kerawanan daerah masing-masing karena tak semua rawan. Seperti di malam libur, ditingkatkan," kata mantan Kapolres Sleman ini.
Selain itu, kata dia, polisi juga akan lakukan razia di titik-titik rawan terjadi kejahatan jalanan bila diperlukan. Hal ini dilakukan sebagai upaya pencegahan.
"Penegakan hukum menjadi langkah terakhir bila pencegahan tidak maksimal. Kami banyak melakukan langkah preemtif (pencegahan)," ucapnya.
Yogyakarta: Kasus tewasnya seorang pelajar SMA swasta di Yogyakarta berinisial D diduga sebagai korban
tawuran. Polisi telah mengumpulkan keterangan saksi dan sejumlah bukti yang menunjukkan adanya indikasi tawuran.
Direktur Reserse Kriminal Umum (Dirreskrimum) Polda DIY, Kombes Ade Ary Syam Indradi menjelaskan kasus yang terjadi pada Minggu dini hari, 3 April 2022 itu dipicu perselisihan. Ia mengatakan mulanya kelompok korban yang berjumlah delapan orang mengendarai lima buah sepeda motor. Mereka mencoba memacu kendaraannya di kawasan Jalan Ahmad Yani atau ring road selatan.
"Sambil melaju kecepatan tinggi, di jalur lambat kelompok korban ini ketemu dua motor yang diduga pelaku (5 orang). Karena merasa terganggu bising suara knalpot (kelompok) korban, maka kelompok pelaku juga menggeber, membalas. Akhirnya kelompok korban melanjutkan perjalanan ke arah jalan Imogiri," kata Indradi di Mapolresta Yogyakarta, Selasa, 5 April 2022.
Kelompok korban tersebut sempat memantau situasi memastikan tidak diikuti kelompok pelaku. Setelah itu mereka mencari makan di sebuah warung kopi kawasan Kotagede, Kota Yogyakarta.
Baca: Hari Pertama Puasa, Tawuran Antarremaja Pecah di Kota Padang
"Sebagian sudah turun memesan makanan, sebagian lagi menyandarkan motor. Namun kelompok pelaku lewat di sebelahnya dengan mengatakan
a**, ba**ngan (ungkapan makian)," kata dia.
Umpatan dari kelompok pelaku ini kemudian memicu korban dan kelompoknya mengejar kelompok pelaku dengan kecepatan tinggi. Kelompok pelaku yang memacu kendaraan kemudian tiba-tiba berbalik arah, dari ke utara balik ke selatan. Mereka kemudian menunggu kelompok korban.
"Salah satu orang (kelompok) pelaku turun membawa benda seperti gir yang terikat kain. Motor korban kecepatan tinggi tidak sempat kena ayunan gir. Motor kedua yang kena. Pengemudi enggak kena. Pembonceng, yakni inisial D kena ayunan gir," ungkapnya.
Tak selang lama, kendaraan korban berjalan ke arah timur. Korban kemudian jatuh dan tak selama lama mendapat pertolongan.
"Tidak selang lama petugas patroli Direktorat Sabhara Polda DIY menemukan korban dan melakukan pertolongan. Kemudian membawa ke (RSPAU) Hardjolukito, sekitar jam 02.10 WIB. (Korban) meninggal pukul 09.30 WIB," ucapnya.
Polisi mendapat keterangan saksi-saksi dan menyita 9 rekaman kamera pengawas atau CCTV. Menurut dia, gambar kamera pengawas itu tengah dianalisis.
Dalam peristiwa yang menewaskan D, Indradi menyebut ada proses dua pelaku laki-laki bermotor, ejek-ejekan, tersinggung, dan terjadi tawuran.
"Ini diatur di KUHP soal penganiayaan. Bisa jadi para pihak yang membawa sajam (senjata tajam) pelaku, pihak lain jadi korban," ujarnya.