Medan: Pasangan suami istri (pasutri) di Kota Tanjungbalai, Sumatra Utara, ASH alias Piyan dan AE alias A, ditangkap terkait kasus narkotika jenis sabu sebesar 848,7 gram. Keduanya terancam hukuman mati.
"Terhadap pelaku ASH dan AE dipersangkakan melanggar Pasal 114 ayat (2) Subs Pasakl 112 ayat (2) Jo Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman mati, pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat enam tahun dan paling lama 20 tahun dan denda maksimum Rp10 miliar," kata Kapolres Asahan AKBP Putu Yudha Prawira dalam keterangan tertulis, Sabtu, 5 Maret 2022.
Putu menjelaskan ASH ditangkap di Jalan Lingkar, Kelurahan Sei Raja, Kecamatan Sei Tualang Raso, Kota Tanjungbalai, Sumatra Utara, sekira pukul 17.00 WIB, pada Selasa, 1 Maret 2022. Dari tangan ASH, petugas mendapatkan satu bungkus plastik warna putih diduga narkotika jenis sabu seberat 1 ons.
Hasil interogasi terhadap ASH, masih ada barang bukti yang tersimpan di rumahnya. Kemudian petugas menggeledah rumah pelaku.
"Di rumah pelaku petugas menemukan barang bukti tiga bungkus plastik putih diduga narkotika jenis sabu, empat piring kaca masing-masing berisikan narkotika jenis sabu, satu unit rice cooker yang di dalamnya terdapat satu buah mangkok kaca yang diduga berisi narkotika jenis sabu," ucap dia.
Baca: 9 Pengedar dan Pemakai Sabu-sabu di Jepara Ditangkap
Putu mengatakan ASH mendapat sabu dari WW atas perintah MD. MD memerintahkan ASH menemui WW untuk mengambil tiga bungkus diduga sabu.
MD memerintahkan ASH menjual sabu dengan keuntungan Rp500 ribu per ons. Polisi juga menangkap EA yang merupakan istri ASH. Penangkapan EA diduga berkaitan dengan penemuan barang bukti di rumahnya.
"Untuk total barang bukti yang disita dari kedua pasutri itu, seberat 848,7 gram narkotika jenis sabu," kata Putu.
Medan: Pasangan suami istri (pasutri) di Kota Tanjungbalai, Sumatra Utara, ASH alias Piyan dan AE alias A, ditangkap terkait
kasus narkotika jenis sabu sebesar 848,7 gram. Keduanya terancam hukuman mati.
"Terhadap pelaku ASH dan AE dipersangkakan melanggar Pasal 114 ayat (2) Subs Pasakl 112 ayat (2) Jo Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman mati, pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat enam tahun dan paling lama 20 tahun dan denda maksimum Rp10 miliar," kata
Kapolres Asahan AKBP Putu Yudha Prawira dalam keterangan tertulis, Sabtu, 5 Maret 2022.
Putu menjelaskan ASH ditangkap di Jalan Lingkar, Kelurahan Sei Raja, Kecamatan Sei Tualang Raso, Kota Tanjungbalai, Sumatra Utara, sekira pukul 17.00 WIB, pada Selasa, 1 Maret 2022. Dari tangan ASH, petugas mendapatkan satu bungkus plastik warna putih diduga
narkotika jenis sabu seberat 1 ons.
Hasil interogasi terhadap ASH, masih ada barang bukti yang tersimpan di rumahnya. Kemudian petugas menggeledah rumah pelaku.
"Di rumah pelaku petugas menemukan barang bukti tiga bungkus plastik putih diduga narkotika jenis sabu, empat piring kaca masing-masing berisikan narkotika jenis sabu, satu unit rice cooker yang di dalamnya terdapat satu buah mangkok kaca yang diduga berisi narkotika jenis sabu," ucap dia.
Baca:
9 Pengedar dan Pemakai Sabu-sabu di Jepara Ditangkap
Putu mengatakan ASH mendapat sabu dari WW atas perintah MD. MD memerintahkan ASH menemui WW untuk mengambil tiga bungkus diduga sabu.
MD memerintahkan ASH menjual sabu dengan keuntungan Rp500 ribu per ons. Polisi juga menangkap EA yang merupakan istri ASH. Penangkapan EA diduga berkaitan dengan penemuan barang bukti di rumahnya.
"Untuk total barang bukti yang disita dari kedua pasutri itu, seberat 848,7 gram narkotika jenis sabu," kata Putu.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(AZF)