Jepara: Sebanyak sembilan pemakai dan pengedar narkoba jenis sabu-sabu ditangkap Satuan Reserse Narkoba (Satres Narkoba) Polres Jepara. Tiga orang ditangkap selama Januari 2022 dan enam orang lainnya ditangkap pada Februari 2022.
Kepala Satresnarkoba AKP Sulistiyono mengatakan tiga pengedar yang ditangkap pada Januari 2022 adalah Farid Ahsanul Fahsin, warga Desa Lebuawu; Tasan, warga Desa Gamong Kabupaten Kudus; dan Aldi Rachmadtulah, warga Desa Bondo.
“Dari ketiga pengedar berhasil disita 20 paket sabu-sabu siap edar. Tiap paket beratnya berbeda-beda. Mulai dari 0,25 gram sampai 1 gram,” ujar Sulis kepada awak media di Mapolres Jepara, Jumat, 4 Maret 2022.
Enam orang yang ditangkap di bulan Februari adalah Muhammad Kuat Eskayanto, Frandika Abdul Rohman, Muhammad Zidan Firdaus, Ari Maulana, Muhammad Daniel Mustofa, dan Miftakh Dzikru Syiam. Dari enam orang itu, yang terakhir ditangkap adalah Miftakh Dzikru Syiam, Warga Kelurahan Saripan Kecamatan Jepara Kota itu ditangkap pada 20 Februari 2022.
Baca: Pengedar Sabu Kristal di Penjaringan Ditangkap
“Tersangka terakhir itu Miftakh Dzikru Syiam alias Acong. Dia ditangkap di halaman kantor Dewan Koperasi Indonesia Daerah Jepara di Kelurahan Kauman,” kata Sulis.
Sembilan pengedar dan pemakai sabu-sabu yang kini menyandang status tersangka bukan dalam satu jaringan. Sabu-sabu yang diedarkan di Jepara didapat dari Semarang dan Pati.
Salah satu tersangka yang merupakan pemakai adalah Ari Maulana. Remaja yang masih berstatus mahasiswa itu mengaku baru lima bulan mengkonsumsi sabu-sabu. Warga Desa Lebak Kecamatan Pakisaji itu mengaku mengkonsumsi sabu-sabu lantaran ajakan temannya.
“Belum lama (mengkonsumsi), belum ada satu tahun. Karena pengaruh teman-teman,” ujar Ari.
Jepara: Sebanyak sembilan pemakai dan pengedar
narkoba jenis
sabu-sabu ditangkap Satuan Reserse Narkoba (Satres Narkoba) Polres Jepara. Tiga orang ditangkap selama Januari 2022 dan enam orang lainnya ditangkap pada Februari 2022.
Kepala Satresnarkoba AKP Sulistiyono mengatakan tiga pengedar yang ditangkap pada Januari 2022 adalah Farid Ahsanul Fahsin, warga Desa Lebuawu; Tasan, warga Desa Gamong Kabupaten Kudus; dan Aldi Rachmadtulah, warga Desa Bondo.
“Dari ketiga pengedar berhasil disita 20 paket sabu-sabu siap edar. Tiap paket beratnya berbeda-beda. Mulai dari 0,25 gram sampai 1 gram,” ujar Sulis kepada awak media di Mapolres Jepara, Jumat, 4 Maret 2022.
Enam orang yang ditangkap di bulan Februari adalah Muhammad Kuat Eskayanto, Frandika Abdul Rohman, Muhammad Zidan Firdaus, Ari Maulana, Muhammad Daniel Mustofa, dan Miftakh Dzikru Syiam. Dari enam orang itu, yang terakhir ditangkap adalah Miftakh Dzikru Syiam, Warga Kelurahan Saripan Kecamatan Jepara Kota itu ditangkap pada 20 Februari 2022.
Baca:
Pengedar Sabu Kristal di Penjaringan Ditangkap
“Tersangka terakhir itu Miftakh Dzikru Syiam alias Acong. Dia ditangkap di halaman kantor Dewan Koperasi Indonesia Daerah Jepara di Kelurahan Kauman,” kata Sulis.
Sembilan pengedar dan pemakai sabu-sabu yang kini menyandang status tersangka bukan dalam satu jaringan. Sabu-sabu yang diedarkan di Jepara didapat dari Semarang dan Pati.
Salah satu tersangka yang merupakan pemakai adalah Ari Maulana. Remaja yang masih berstatus mahasiswa itu mengaku baru lima bulan mengkonsumsi sabu-sabu. Warga Desa Lebak Kecamatan Pakisaji itu mengaku mengkonsumsi sabu-sabu lantaran ajakan temannya.
“Belum lama (mengkonsumsi), belum ada satu tahun. Karena pengaruh teman-teman,” ujar Ari.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(NUR)