Petugas kepolisian saat mendatangi lokasi mutilasi di Dusun Subingjaya, Desa Rajabasa Lama, Kecamatan Labuhanratu pada Kamis, 3 Maret 2022. Lampost.co/Andi Apriadi
Petugas kepolisian saat mendatangi lokasi mutilasi di Dusun Subingjaya, Desa Rajabasa Lama, Kecamatan Labuhanratu pada Kamis, 3 Maret 2022. Lampost.co/Andi Apriadi

Polisi Tes Kejiwaan Pelaku Mutilasi Bocah 12 Tahun di Lampung Timur

Lampost • 04 Maret 2022 18:12
Lampung: Polres Lampung Timur (Lamtim) akan memeriksa kejiwaan HA, 26, pelaku mutilasi bocah berusia 12 tahun di Dusun Subingjaya, Desa Rajabasa Lama, Kecamatan Labuhanratu pada Kamis, 3 Maret 2022 kemarin.
 
"Tes kejiwaan pelaku akan dilakukan. Namun, sampai saat ini pemeriksaan masih berjalan baik. Artinya pelaku masih bisa merespon dengan baik," ujar Kapolres Lamtim, AKBP Zaky Alkazar Nasution, Jumat, 4 Maret 2022.
 
Zaky mengatakan, pihaknya akan tetap menunggu hasil pemeriksaan medis guna menentukan status psikis pelaku. Meskipun begitu, ia menyebut perbuatan pelaku tidak menandakan orang dengan gangguan jiwa (ODGJ).

"Melihat yang dilakukan, secara pelaku menyembunyikan dan membuang mayat korban serta kepalanya ditaruh beberapa meter dari lokasi pembunuhan. Selain itu, bagaimana pelaku membunuh korban dengan pisau. Menurut saya, itu bukanlah tindakan orang yang tidak waras," terangnya. 
 
Baca: Warga Sepatan Kabupaten Tangerang Mengeluh Bau Limbah Oli di Sungai
 
Ia mengungkapkan, polisi juga sudah meminta keterangan keluarga dan saudara-saudara pelaku terkait kejiwaannya. Menurut keterangan keluarga, pelaku memiliki kelakuan yang tidak wajar. 
 
"Memang dari keterangan keluarganya ada tindakan-tindakan pelaku yang menurut mereka aneh atau ganjil dan mereka menyarankan diperiksa secara medis," tuturnya. 
 
"Berdasarkan keterangan dari keluargan, pelaku pernah menggali makam orang menggunakan tangan kosong dan beberapa kali pernah mengotori sumur tengga dengan hewan mati," sambungnya. 
 
Dia menambahkan, pihaknya akan tetap memproses pelaku secara hukum. Meskipun dokter nanti menyatakan pelaku ada gangguan kejiwaan.
 
"Proses hukum tetap dijalani. Artinya kalau pun dokter memutuskan ada gangguan kejiwaan, tetapi itu adalah pengadilan yang memutuskan. Proses tetap kami jalani," tandasnya.
 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(WHS)


TERKAIT

BERITA LAINNYA

FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan