Palembang: Pemerintah Kota (Pemkot) Palembang mengimbau masyarakat untuk mematuhi aturan pelaksanaan ibadah selama bulan Ramadan. Hal tersebut dimaksudkan untuk memitigasi lonjakan kasus covid-19.
Wali Kota Palembang, Harnojoyo, mengatakan aturan pelaksanaan ibadah tersebut yaitu masyarakat wajib vaksin dosis lengkap dan tetap menerapkan protokol kesehatan seperti masker dan menjaga jarak.
"Wajib vaksin dan protokol kesehatan. Tapi, untuk teknisnya nanti masih kami atur, menunggu instruksi dari Kementerian Agama. Apakah nanti jamaah juga wajib menunjukkan kartu vaksin atau seperti apa, jadi apapun itu, saya harap masyarakat bisa mematuhinya," kata Harnojoyo di Palembang, Rabu, 30 Maret 2022.
Baca: Sambut Ramadan, Sekolah di Palangka Raya Diliburkan
Dia memastikan secara umum pemerintah sudah memperbolehkan pelaksanaan ibadah seperti shalat tarawih, tadarus, tabligh ataupun shalat lima waktu berjamaah di masjid secara luas oleh masyarakat.
Kepastian tersebut didapatkan berdasarkan hasil koordinasi bersama Ketua Komite Penanganan Covid-19 dan Pemulihan Ekonomi Nasional (KPCPEN), Airlangga Hartanto beberapa waktu lalu.
"Intinya, sudah diperbolehkan pemerintah untuk berkegiatan secara luas selama Ramadhan dan sebagai catatan pelaksanaannya tetap terawasi," jelasnya.
Menurut Harnojoyo tim Satgas Covid-19 yang berada ditingkat kecamatan diarahkan untuk melakukan pengawasan tersebut secara langsung ke lapangan didampingi aparat TNI/Polri dan Satpol-PP setempat, sehingga pelaksanaan ibadah tetap berlangsung dengan tertib.
Tim Satgas Covid-19 tersebut juga diarahkan untuk mengawasi pelaksanaan protokol kesehatan di pasar-pasar tradisional beserta Pasar Bedug, termasuk pusat perbelanjaan modern dan memastikan tidak terjadi kepadatan atau kerumunan.
"Kami berupaya menjaga bagaimana masyarakat tetap beribadah dengan aman terhindar dari paparan, dan kasus aktif covid-19 yang mulai melandai saat ini tidak kembali melonjak," ungkapnya.
Berdasarkan data rekap covid-19 Dinas Kesehatan Kota Palembang pada Selasa, 29 Maret 2022, kasus aktif covid-19 sebanyak 864 orang masing-masing terdiri atas 20 orang pasien menjalani perawatan, dan 844 orang menjalankan isolasi mandiri.
Jumlah kasus aktif covid-19 tersebut menurun dibandingkan pada Minggu, 27 Maret 2022, yang tercatat sebanyak 909 orang. Terdiri dari 21 orang pasien menjalani perawatan, 888 orang menjalani isolasi mandiri.
Palembang: Pemerintah Kota (Pemkot) Palembang mengimbau masyarakat untuk mematuhi aturan pelaksanaan ibadah selama
bulan Ramadan. Hal tersebut dimaksudkan untuk memitigasi lonjakan kasus covid-19.
Wali Kota Palembang, Harnojoyo, mengatakan aturan pelaksanaan ibadah tersebut yaitu masyarakat wajib vaksin dosis lengkap dan tetap menerapkan protokol kesehatan seperti masker dan menjaga jarak.
"Wajib vaksin dan protokol kesehatan. Tapi, untuk teknisnya nanti masih kami atur, menunggu instruksi dari Kementerian Agama. Apakah nanti jamaah juga wajib menunjukkan kartu vaksin atau seperti apa, jadi apapun itu, saya harap masyarakat bisa mematuhinya," kata Harnojoyo di Palembang, Rabu, 30 Maret 2022.
Baca:
Sambut Ramadan, Sekolah di Palangka Raya Diliburkan
Dia memastikan secara umum pemerintah sudah memperbolehkan pelaksanaan ibadah seperti shalat tarawih, tadarus, tabligh ataupun shalat lima waktu berjamaah di masjid secara luas oleh masyarakat.
Kepastian tersebut didapatkan berdasarkan hasil koordinasi bersama Ketua Komite Penanganan Covid-19 dan Pemulihan Ekonomi Nasional (KPCPEN), Airlangga Hartanto beberapa waktu lalu.
"Intinya, sudah diperbolehkan pemerintah untuk berkegiatan secara luas selama Ramadhan dan sebagai catatan pelaksanaannya tetap terawasi," jelasnya.
Menurut Harnojoyo tim Satgas Covid-19 yang berada ditingkat kecamatan diarahkan untuk melakukan pengawasan tersebut secara langsung ke lapangan didampingi aparat TNI/Polri dan Satpol-PP setempat, sehingga pelaksanaan ibadah tetap berlangsung dengan tertib.
Tim Satgas Covid-19 tersebut juga diarahkan untuk mengawasi pelaksanaan protokol kesehatan di pasar-pasar tradisional beserta Pasar Bedug, termasuk pusat perbelanjaan modern dan memastikan tidak terjadi kepadatan atau kerumunan.
"Kami berupaya menjaga bagaimana masyarakat tetap beribadah dengan aman terhindar dari paparan, dan kasus aktif covid-19 yang mulai melandai saat ini tidak kembali melonjak," ungkapnya.
Berdasarkan data rekap covid-19 Dinas Kesehatan Kota Palembang pada Selasa, 29 Maret 2022, kasus aktif covid-19 sebanyak 864 orang masing-masing terdiri atas 20 orang pasien menjalani perawatan, dan 844 orang menjalankan isolasi mandiri.
Jumlah kasus aktif covid-19 tersebut menurun dibandingkan pada Minggu, 27 Maret 2022, yang tercatat sebanyak 909 orang. Terdiri dari 21 orang pasien menjalani perawatan, 888 orang menjalani isolasi mandiri.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(DEN)