Banda Aceh: Sebanyak 54 mahasiswa mengembalikan beasiswa dari Pemerintah Aceh tahun 2017. Total kerugian negara yang dikembalikan senilai Rp713.495.000.
Kabid Humas Polda Aceh, Kombes Winardy, mengatakan mereka mengembalikan anggaran pendidikan yang diterima tidak sesuai syarat itu ke posko yang didirikan Unit III Subdit 3 Tipikor Ditreskrimsus Polda Aceh.
“Saat ini sudah 54 mahasiswa yang sudah mengembalikan kerugian negara, dengan total Rp713.495.000,” kata Winardy, Rabu, 2 Maret 2022.
Winardy menyampaikan proses pengembalian beasiswa tersebut dilakukan bertahap. Lima orang mahasiswa telah mengembalikan kerugian negara pada Selasa, 1 Maret 2022, dengan total Rp39,35 juta.
“Kemudian, enam orang mengembalikan Rp42,5 juta pada Senin, 21 Februari 2022, selanjutnya lima orang mengemballikan Rp93 juta pada Selasa, 22 Februari 2022,” ujarnya.
Sementara, 38 orang telah terlebih dahulu mengembalikan uang tersebut dengan total lebih dari Rp254,4 juta. Ditambah uang kerugian negara yang berasal dari koordinator lapangan (korlap), Rp192,2 juta.
Sebelumnya, Polda Aceh mengusut dugaan tindak pidana korupsi beasiswa pemerintah Aceh tahun anggaran 2017 dengan nilai mencapai Rp22,3 miliar. Dari hasil penyidikan menunjukkan ada 400 mahasiswa yang berpotensi menjadi tersangka karena menerima beasiswa namun tidak memenuhi persyaratan sebagai penerima.
Baca: Kasus Korupsi Beasiswa, 7 Orang jadi Tersangka
Banda Aceh: Sebanyak 54 mahasiswa mengembalikan
beasiswa dari Pemerintah
Aceh tahun 2017. Total kerugian negara yang dikembalikan senilai Rp713.495.000.
Kabid Humas Polda Aceh, Kombes Winardy, mengatakan mereka mengembalikan anggaran pendidikan yang diterima tidak sesuai syarat itu ke posko yang didirikan Unit III Subdit 3 Tipikor Ditreskrimsus Polda Aceh.
“Saat ini sudah 54 mahasiswa yang sudah mengembalikan
kerugian negara, dengan total Rp713.495.000,” kata Winardy, Rabu, 2 Maret 2022.
Winardy menyampaikan proses pengembalian beasiswa tersebut dilakukan bertahap. Lima orang mahasiswa telah mengembalikan kerugian negara pada Selasa, 1 Maret 2022, dengan total Rp39,35 juta.
“Kemudian, enam orang mengembalikan Rp42,5 juta pada Senin, 21 Februari 2022, selanjutnya lima orang mengemballikan Rp93 juta pada Selasa, 22 Februari 2022,” ujarnya.
Sementara, 38 orang telah terlebih dahulu mengembalikan uang tersebut dengan total lebih dari Rp254,4 juta. Ditambah uang kerugian negara yang berasal dari koordinator lapangan (korlap), Rp192,2 juta.
Sebelumnya, Polda Aceh mengusut dugaan tindak pidana korupsi beasiswa pemerintah Aceh tahun anggaran 2017 dengan nilai mencapai Rp22,3 miliar. Dari hasil penyidikan menunjukkan ada 400 mahasiswa yang berpotensi menjadi tersangka karena menerima beasiswa namun tidak memenuhi persyaratan sebagai penerima.
Baca:
Kasus Korupsi Beasiswa, 7 Orang jadi Tersangka Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(NUR)