Kepala Bidang Humas Polda Aceh Kombes Pol Winardy. ANTARA/M Haris SA
Kepala Bidang Humas Polda Aceh Kombes Pol Winardy. ANTARA/M Haris SA

Kasus Korupsi Beasiswa, 7 Orang jadi Tersangka

Fajri Fatmawati • 02 Maret 2022 11:23
Banda Aceh: Kepolisian Daerah (Polda) Aceh menetapkan 7 tersangka kasus korupsi program beasiswa tahun 2017. Penetapan ketujuh tersangka tersebut telah dilaporkan ke Bareskrim Polri maupun Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
 
Kabid Humas Polda Aceh Kombes Winardy, mengatakan, dalam gelar perkara yang dilaksanakan di Mapolda Aceh, tujuh orang itu memenuhi unsur untuk dijadikan tersangka atas kasus korupsi dana pendidikan.
 
"Berdasarkan hasil gelar perkara, tujuh orang dinilai cukup unsur untuk ditetapkan sebagai tersangka. Kita juga sudah melaporkan gelar perkara penetapan tersangka tersebut baik ke Bareskrim Polri maupun Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK)," kata Winardy, Rabu, 2 Maret 2022.

Sebanyak 7 orang tersebut adalah SYR selaku Pengguna Anggaran (PA), FZ dan RSL selaku Kuasa Pengguna Anggaran (KPA), FY sebagai Pejabat Pengadaan dan Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK), sedangkan SM, RDJ, dan RK sebagai Koordinator Lapangan (Korlap).
 
Baca juga: Polda Aceh Terima Pengembalian Uang Korupsi Beasiswa Rp446,6 Juta
 
Sebelumnya, Polda Aceh mengusut dugaan tindak pidana korupsi beasiswa pemerintah Aceh tahun anggaran 2017 dengan nilai mencapai Rp22,3 miliar. Dari hasil penyidikan, ada 400 mahasiswa yang berpotensi menjadi tersangka karena menerima beasiswa namun tidak memenuhi persyaratan sebagai penerima.
 
Sebanyak 49 mahasiswa telah mengembalikan uang bantuan dana pendidikan atau beasiswa dari Pemerintah Provinsi Aceh tahun 2017. Mereka mengembalikan anggaran pendidikan yang pernah diterima ke posko Dit Reskrimsus di Mapolda Aceh. 
 
Proses pengembalian beasiswa, dikatakan Winardy, dilakukan secara bertahap. Enam orang mengembalikan Rp42,5 juta pada Senin, 21 Februari 2022. Kemudian lima orang mengemballikan Rp93 juta pada Selasa, 22 Februari 2022. 
 
Sementara, 38 orang telah terlebih dahulu mengembalikan uang tersebut dengan total lebih dari Rp254,4 juta. Ditambah uang kerugian negara yang berasal dari koordinator lapangan (korlap), Rp192,2 juta.

 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(MEL)


TERKAIT

BERITA LAINNYA

social
FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan