ilustrasi/Medcom.id
ilustrasi/Medcom.id

Polda Banten Gelar Operasi Keselamatan Maung 2022, Ini Sasarannya

Hendrik Simorangkir • 27 Februari 2022 20:48
Tangerang: Polda Banten bakal menggelar Operasi Keselamatan Maung 2022, pada 1-14 Maret 2022. Operasi guna meningkatkan kepatuhan dan disiplin masyarakat dalam berlalu lintas serta menurunkan angka pelanggaran lalu lintas maupun penyebaran covid-19.
 
"Kegiatan ini akan dilaksanakan selama 14 hari, dengan mengedepankan kegiatan preemtif dan preventif yang humanis," ujar Dirlantas Polda Banten Kombes Buri Mulyanto, Minggu, 27 Februari 2022. 
 
Budi mengatakan pihaknya akan menerjunkan 650 personel. Mereka dari berasal dari Polda Banten maupun Polres jajaran.

"Pada pelaksanaan operasi ini, penindakan pelanggaran lalu lintas (tilang) di ganti menjadi teguran," ujarnya. 
 
Budi menuturkan tujuan Operasi Keselamatan Maung 2022 untuk menciptakan situasi lalu lintas yang aman, tertib, dan lancar. Khususnya di lokasi rawan kecelakaan, pelanggaran, dan macet. 
 
"Dengan harapan melalui kegiatan operasi ini dapat meningkatnya ketertiban dan kepatuhan masyarakat dalam berlalu lintas serta meningkatnya disiplin masyarakat dalam menaati protokol kesehatan," jelasnya.
 
Sasaran utama Operasi Keselamatan Maung 2022, menekan tujuh jenis pelanggaran lalu lintas. Selain itu juga menciptakan situasi lalu lintas yang tertib dan mengawal penerapan protokol kesehatan di wilayah hukum Polda Banten. 
 
Baca:  Kurangi Kemacetan, Sistem Satu Arah Diberlakukan di Jalan Daan Mogot Tangerang

Berikut 7 sasaran pelanggaran Operasi Keselamatan Maung 2022 yang akan ditindak: 

  1. Pengemudi kendaraan bermotor yang menggunakan ponsel. Ketentuan larangan menggunakan ponsel ini diatur dalam Pasal 283 UU LLAJ dengan ancaman kurungan 3 bulan atau denda paling banyak Rp750 ribu.
  2. Pengemudi kendaraan bermotor di bawah umur. Pengemudi di bawah umur akan dikenakan Pasal 281 UU LLA dengan ancaman kurungan 4 bulan atau denda maksimal Rp1 juta. 
  3. Tidak menggunakan helm SNI. Pasal 291 dengan ancaman kurungan paling lama 1 bulan atau denda paling banyak Rp250 ribu. 
  4. Berboncengan lebih dari 1 orang. Dikenakan Pasal 292 juncto Pasal 106 ayat (9) dengan ancaman kurungan paling lama 1 bulan atau denda paling banyak Rp250 ribu. 
  5. Mengemudikan kendaraan bermotor dalam pengaruh alkohol. Pasal 331 dengan ancaman kurungan paling lama 1 tahun atau denda paling banyak Rp3 juta 
  6. Melawan Arus. Pasal 287 ayat (1) dengan ancaman kurungan paling lama 2 bulan atau denda paling banyak Rp500 ribu. 
  7. Pengemudi kendaraan bermotor yang tidak menggunakan safety belt. Pasal 289 dengan ancaman kurungan paling lama 1 bulan atau denda paling banyak Rp250 ribu.

 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(NUR)


TERKAIT

BERITA LAINNYA

FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan