Tegal: Kegiatan belajar mengajar (KBM) siswa PAUD, SD, dan SMP di Kabupaten Tegal, Jawa Tengah, ditunda. Semula, KBM akan dilaksanakan pada 18 Januari 2021. Namun ada surat edaran lanjutan jika KBM ditunda hingga 30 Januari 2021.
"Keputusan tersebut mendasari surat edaran Gubernur Jateng Ganjar Pranowo nomor: 443/0017480 tanggal 16 Desember 2020. tentang antisipasi peningkatan covid-19 di daerah," kata Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Dikbud) Kabupaten Tegal, Akhmad Was'ari, Jumat, 15 Januari 2021.
Selain itu, penundaan KBM tatap muka juga didasarkan atas peraturan Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Provinsi Jateng nomor: 443/0000100 tanggal 5 Januari 2021, tentang peningkatan pencegahan, penularan, dan penyebaran covid-19 di satuan pendidikan, termasuk urat edaran nomor: 420/04/05728/2021, tentang peningkatan pencegahan, penularan, dan penyebaran covid-19 di satuan pendidikan di Kabupaten Tegal.
Baca juga: Petani Brebes Mengeluh Sulit Dapatkan Pupuk Subsidi
"Beberapa poin di antaranya melakukan pembatasan sosial dan memberlakukan pemberian izin dengan amat ketat terhadap pendidik (guru) dan tenaga kependidikan, yang akan melakukan perjalanan ke luar kota atau luar wilayah," lanjut dia.
Kemudian, kata Was'ari, memberlakukan aturan bagi pendidik dan tenaga kependidikan yang mendapatkan izin dari atasan langsung untuk melaksanakan rapid tes antigen atau tes swab, sebelum dan sesudah perjalanan luar kota atau luar wilayah.
Serta membentuk dan mengoptimaslisasikan Satgas Covid-19 di tingkat satuan pendidikan, sekaligus mengampanyekan kepatuhan terhadap pelaksanaan protokol kesehatan.
"Kebijakan ini bisa berubah kapan saja. Jika terdapat perkembangan baru akan diterbitkan surat edaran berikutnya," jelas dia.
Tegal: Kegiatan
belajar mengajar (KBM) siswa PAUD, SD, dan SMP di Kabupaten Tegal, Jawa Tengah, ditunda. Semula, KBM akan dilaksanakan pada 18 Januari 2021. Namun ada surat edaran lanjutan jika KBM ditunda hingga 30 Januari 2021.
"Keputusan tersebut mendasari surat edaran Gubernur Jateng Ganjar Pranowo nomor: 443/0017480 tanggal 16 Desember 2020. tentang antisipasi peningkatan covid-19 di daerah," kata Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Dikbud) Kabupaten Tegal, Akhmad Was'ari, Jumat, 15 Januari 2021.
Selain itu, penundaan KBM tatap muka juga didasarkan atas peraturan Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Provinsi Jateng nomor: 443/0000100 tanggal 5 Januari 2021, tentang peningkatan pencegahan, penularan, dan penyebaran covid-19 di satuan pendidikan, termasuk urat edaran nomor: 420/04/05728/2021, tentang peningkatan pencegahan, penularan, dan penyebaran covid-19 di satuan pendidikan di Kabupaten Tegal.
Baca juga:
Petani Brebes Mengeluh Sulit Dapatkan Pupuk Subsidi
"Beberapa poin di antaranya melakukan pembatasan sosial dan memberlakukan pemberian izin dengan amat ketat terhadap pendidik (guru) dan tenaga kependidikan, yang akan melakukan perjalanan ke luar kota atau luar wilayah," lanjut dia.
Kemudian, kata Was'ari, memberlakukan aturan bagi pendidik dan tenaga kependidikan yang mendapatkan izin dari atasan langsung untuk melaksanakan rapid tes antigen atau tes swab, sebelum dan sesudah perjalanan luar kota atau luar wilayah.
Serta membentuk dan mengoptimaslisasikan Satgas Covid-19 di tingkat satuan pendidikan, sekaligus mengampanyekan kepatuhan terhadap pelaksanaan protokol kesehatan.
"Kebijakan ini bisa berubah kapan saja. Jika terdapat perkembangan baru akan diterbitkan surat edaran berikutnya," jelas dia.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(MEL)