Polres Malang menggelar patroli skala besar, Senin malam 11 Januari 2021: (Foto: istimewa)
Polres Malang menggelar patroli skala besar, Senin malam 11 Januari 2021: (Foto: istimewa)

Tempat Usaha di Malang Kekeh Buka Malam saat PPKM

Daviq Umar Al Faruq • 12 Januari 2021 12:12
Malang: Sejumlah warung dan toko di Kabupaten Malang, Jawa Timur, masih nekat beroperasi atau buka di atas pukul 19.00 WIB selama pelaksanaan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM). Hal itu ditemukan saat Polres Malang menggelar patroli skala besar, Senin malam, 11 Januari 2021.
 
Beberapa tempat usaha yang buka di atas pukul 19.00 WIB di antaranya restoran Ayam Goreng Nelongso, warung angkringan, Citra Swalayan, dan toko atau warung di sekitar pertigaan depan Citra Singosari. 
 
Kapolres Malang, AKBP Hendri Umar, mengatakan, PPKM dilaksanakan di seluruh wilayah Kabupaten Malang sesuai kebijakan yang telah diatur oleh Menteri Dalam Negeri (Mendagri) dan Gubernur Jawa Timur.

"Sasaran yakni mendatangi toko, restoran, kafe, dan warkop untuk melaksanakan imbauan dan penindakan secara tegas," katanya, Selasa, 12 Januari 2021.
 
Baca juga: Korban Meninggal Akibat Longsor di Sumedang Jadi 15 Orang
 
Hendri menjelaskan, selama dua minggu terhitung mulai 11-25 Januari 2021 ada pembatasan untuk jam operasional tempat usaha pada malam hari. Maksimal hingga pukul 19.00 WIB sesuai dengan aturan yang ada.
 
"Kami melaksanakan patroli secara humanis dan jangan sampai menimbulkan komplain di masyarakat," bebernya.
 
Wakapolres Malang, Kompol Toni Kasmiri, mengatakan, patroli dibagi menjadi dua wilayah yakni regu pertama dengan sasaran wilayah Kecamatan Singosari sedangkan regu kedua dengan sasaran wilayah Kecamatan Gondanglegi.
 
"Dalam pelaksanaan patroli untuk tetap humanis dan hindari arogansi yang berdampak pada komplain di masyarakat. Bagi anggota Polri tidak ada yang membawa senpi," ujar Toni.
 
 

Regu pertama melaksanakan imbauan dan teguran selama penerapan PPKM hari pertama di wilayah Kecamatan Singosari. Adapun rute yang dilalui yakni, Mapolres Malang-Warung Angkringan-Kedai Kopi Pakde Agus-Ayam Nelongso-Citra Swalayan-Pujasera Rogonoto.
 
Sementara itu, regu kedua melaksanakan imbauan dan teguran di wilayah Kecamatan Kepanjen dan Gondanglegi. Adapun rute yang dilalui yakni Jalan A Yani-Jalan Sultan agung- Jalan Panji-Kepanjen lalu menuju ke Gondanglegi di Jalan Trunojoyo.
 
Hasilnya, masih terdapat beberapa toko, restoran, kafe, dan warkop yang masih beroperasional hingga pukul 19.00 WIB. Di antaranya Restoran Mie Setan Kepanjen, Restoran WOW Kepanjen, dan toko atau warung di sekitar Jalan Trunojoyo Kecamatan Gondanglegi.
 
Selanjutnya personel Polres Malang mengimbau kepada pemilik usaha agar segera menutup tempat usahanya sesuai dengan batas waktu yang diberikan hingga pukul 19.00 WIB dan meminta kepada pengunjung untuk membubarkan diri dan kembali ke rumah masing-masing.
 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(MEL)
  • Halaman :
  • 1
  • 2
Read All


TERKAIT

BERITA LAINNYA

FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan