Jepara: Pemerintah Kabupaten Jepara berinisiatif untuk melakukan pengawasan terhadap penyaluran Tunjangan Hari Raya (THR). Pemkab masih menunggu dari pemerintah provinsi.
Sebelumnya, Menteri Tenaga Kerja (Menaker) Ida Fauziyah telah menyampaikan surat edaran M/6/HK.04/IV/2021 terkait mekanisme menerima THR.
''SE dari Menaker memang sudah ada. Tetapi untuk realisasi di bawah, kami masih menunggu petunjuk teknisnya seperti apa,'' ujar Kabid Tenaga Kerja dan Transmigrasi, Eko Sulistiyono, Rabu, 14 April 2021.
Eko menambahkan, kondisi keuangan perusahaan sulit diprediksi karena pandemi covid-19 masih berlangsung. Namun, pihaknya tetap berharap perusahaan memberikan THR kepada karyawannya sesuai aturan dan utuh.
Baca: THR 2021 Kapan Cair? Ini Kata Menaker
''Sebisa mungkin THR dibayarkan penuh. Tapi untuk kondisi tertentu, tidak bisa dipaksakan. Kami akan memfasilitasi dari pihak pekerja maupun perusahaannya,'' kata Eko.
Tahun lalu, sebagian perusahaan terpaksa menyicil THR kepada karyawan lantaran keuangan tidak stabil. Saat ini di Kota Ukir ada 833 perusahaan. Jumlah buruh yang bekerja ada sekitar 82.998 orang.
Sementara itu, Kepala Dinkop UKM Nakertrans Jepara, Samiadji, menyampaikan fasilitasi ini sebagai bentuk tanggung jawab pemerintah. Posko pelaksanaan THR juga didirikan. Posko ini untuk koordinasi pelaksanaan pemberian tunjangan.
"Kami akan falisitasi kalau karyawan butuh didampingi. Jika nanti ada persoalan terkait THR. Kami awasi juga proses penyalurannya," kata Samiadji.
Jepara: Pemerintah Kabupaten Jepara berinisiatif untuk melakukan pengawasan terhadap penyaluran Tunjangan Hari Raya (
THR). Pemkab masih menunggu dari pemerintah provinsi.
Sebelumnya, Menteri Tenaga Kerja (Menaker) Ida Fauziyah telah menyampaikan surat edaran M/6/HK.04/IV/2021 terkait mekanisme menerima THR.
''SE dari Menaker memang sudah ada. Tetapi untuk realisasi di bawah, kami masih menunggu petunjuk teknisnya seperti apa,'' ujar Kabid Tenaga Kerja dan Transmigrasi, Eko Sulistiyono, Rabu, 14 April 2021.
Eko menambahkan, kondisi keuangan perusahaan sulit diprediksi karena pandemi covid-19 masih berlangsung. Namun, pihaknya tetap berharap perusahaan memberikan THR kepada karyawannya sesuai aturan dan utuh.
Baca: THR 2021 Kapan Cair? Ini Kata Menaker
''Sebisa mungkin THR dibayarkan penuh. Tapi untuk kondisi tertentu, tidak bisa dipaksakan. Kami akan memfasilitasi dari pihak pekerja maupun perusahaannya,'' kata Eko.
Tahun lalu, sebagian perusahaan terpaksa menyicil THR kepada karyawan lantaran keuangan tidak stabil. Saat ini di Kota Ukir ada 833 perusahaan. Jumlah buruh yang bekerja ada sekitar 82.998 orang.
Sementara itu, Kepala Dinkop UKM Nakertrans Jepara, Samiadji, menyampaikan fasilitasi ini sebagai bentuk tanggung jawab pemerintah. Posko pelaksanaan THR juga didirikan. Posko ini untuk koordinasi pelaksanaan pemberian tunjangan.
"Kami akan falisitasi kalau karyawan butuh didampingi. Jika nanti ada persoalan terkait THR. Kami awasi juga proses penyalurannya," kata Samiadji.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
Viral! 18 Kampus ternama memberikan beasiswa full sampai lulus untuk S1 dan S2 di Beasiswa OSC. Info lebih lengkap klik : osc.medcom.id(LDS)