Jadwal pemberian THR 2021 itu telah dituangkan dalam Surat Edaran Kemenaker M/6/HK.04/IV/2021. Jika mengacu surat tersebut, pemberian THR Lebaran 2021 akan cair pada Rabu 5 Mei 2021, tepat seminggu sebelum Idulfitri 2021 yang jatuh pada Rabu 12 Mei 2021.
"THR keagamaan adalah merupakan pendapatan non upah yang wajib dibayarkan oleh pengusaha kepada pekerja atau buruh paling lambat tujuh hari sebelum Hari Raya Keagamaan tersebut tiba," kata Menaker saat jumpa pers virtual, Senin 12 April 2021.
Dalam surat tersebut pun Ida menyampaikan pembayaran THR harus diberikan secara penuh. Artinya tiap perusahaan dan pengusahan wajib membayarkan THR tanpa dicicil dan tepat waktu.
Pembayaran tepat waktu itu diwajibkan Ida Fauziyah mengingat pemerintah telah memberikan sejumlah bentuk dukungan kepada pengusaha selama pandemi Covid-19.
Keputusan yang diambil Kemenaker ini pun mengacu kepada hasil diskusi dengan sejumlah pihak. Seperti lembaga kerja sama tripartit nasional, tim kerja Dewan Pengupahan Nasional, serikat pekerja dan serikat buruh.
"Diperlukan komitmen para pengusaha untuk membayar THR secara penuh dan tepat waktu kepada para pekerja atau buruh," lanjut Ida Fauziyah.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
Viral! 18 Kampus ternama memberikan beasiswa full sampai lulus untuk S1 dan S2 di Beasiswa OSC. Info lebih lengkap klik : osc.medcom.id