Ilustrasi. (Foto: Media Indonesia)
Ilustrasi. (Foto: Media Indonesia)

DIY Optimalisasi Dana Desa Tangani Covid-19

Ahmad Mustaqim • 26 Januari 2021 13:02
Yogyakarta: Pemerintah Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) meminta pemerintah desa memaksimalkan penggunaan dana desa untuk penanganan covid-19. 
 
Perintah itu menjadi salah satu poin di dalam Instruksi Gubernur DIY bernomor 2/INSTR/2021 tentang Pengetatan secara Terbatas Kegiatan Masyarakat (PTKM) dalam pengendalian penyebaran covid-19 yang diperpanjang hingga 8 Februari.
 
"Khusus untuk wilayah kelurahan/desa, dalam penanganan dan pengendalian pandemi covid-19 dapat menggunakan Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDesa) secara akuntabel transparan dan bertanggung jawab," demikian disebut dalam salah satu instruksi.

Baca juga: 25.600 Dosis Vaksin Covid-19 Tiba di Kabupaten Bogor
 
Sekretaris Pemerintah DIY, Kadarmanta Baskara Aji, mengatakan sudah meminta pemerintah kabupaten/kota untuk mengoptimalkan posko di tingkat bawah, yakni desa seperti saat awal pandemi.
 
"Bisa sekaligus mengingatkan masyarakat dalam rangka sosialisasi protokol kesehatan," kata dia, Selasa, 26 Januari 2021.
 
Terpisah, Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana (DPMDP2KB) Kabupaten Kulon Progo, Sudarmanto, mengatakan, telah memproses persyaratan pencairan dana desa untuk penanganan covid-19.
 
Sejumlah hal yang dilakukan pemerintah desa yakni penyelesaian Anggaran Pendapatan dan Belanja Kalurahan (APBKal) 2021 hingga data jumlah keluarga penerima manfaat (KPM) Bantuan Langsung Tunai (BLT) dana desa 2021.
 
"Semua kalurahan (desa) sudah memenuhi dua persyaratan itu," ujar Sudarmanto.
 
 

Menurutnya, persyaratan yang sudah masuk ke lembaganya saat ini dalam proses unggah ke aplikasi Online Monitoring SPAN (OM SPAN) Kementerian Keuangan. Ia memperkirakan dana desa itu bisa cair dalam waktu dekat.
 
Sementara itu Kepala Bidang Pemberdayaan Masyarakat Desa, DPMDP2KB Kulon Progo, Jumarno, menambahkan, pekan ketiga bulan Januari menjadi tenggat pengumpulan berkas bagi desa. Ia menyebut ada sejumlah kendala di lapangan, salah satunya penganggaran yang dilakukan tak ada alokasi BLT Dana Desa di APBKal 2021.
 
Ia mengungkapkan, pemerintah desa dalam situasi itu harus kembali menggelar musyawarah khusus dan memperbaiki APBKal 2021. Garis besar perbaikan itu yakni memasukkan anggaran Rp300 ribu per bulan bagi setiap KPM BLT Dana Desa 2021 selama 12 bulan.
 
"Itu diverifikasi dengan mendasar Data Terpadu Kesejahteraan Sosial  atau DTKS di Kementerian Sosial," jelas dia.
 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(MEL)
  • Halaman :
  • 1
  • 2
Read All


TERKAIT

BERITA LAINNYA

FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan