Rilis kasus penjualan senjata api ilegal di Polresta Ambon, Maluku. (Foto: ANTARA/Daniel Leonard)
Rilis kasus penjualan senjata api ilegal di Polresta Ambon, Maluku. (Foto: ANTARA/Daniel Leonard)

Oknum Polri Dua Kali Jual Senjata Api ke Perantara KKB

Antara • 23 Februari 2021 16:28

Beberapa alat bukti lain yang disita polisi untuk memperkuat pengungkapan kasus ini adalah satu unit sepeda motor dan dua unit telepon genggam yang dipakai para pelaku, buku tabungan, dan kartu ATM sebuah bank yang dipakai untuk bertransaksi.
 
"Sudah enam orang yang telah ditangkap, dua di antaranya merupakan anggota Polri dan sisanya adalah warga sipil, sementara satu oknum anggota TNI-AD sudah diamankan POMDAM XVI/Pattimura," papar dia.
 
Para pelaku dijerat dengan Pasal 1 ayat (1) Undang-Undang RI nomor 12 tahun 1951 dengan ancaman pidana mati atau penjara seumur hidup, atau minimal 20 tahun penjara.

Kabid Propam Polda Maluku Kombes Mohamad Syaripudin mengatakan dua oknum anggota Polri yang diduga terlibat dalam perkara ini terancam dipecat karena telah melanggar kode etik dan ancaman hukumannya lebih dari empat tahun.
 
Perkara ini akan diteruskan sampai ke JPU dan dilanjutkan ke Pengadilan Negeri Ambon dan untuk dua oknum anggota Polri terancam dipecat dari kedinasannya.
 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(MEL)
  • Halaman :
  • 1
  • 2
Read All


TERKAIT

BERITA LAINNYA

FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan