Jakarta: Polisi menemukan ladang ganja di Kampung Wunan, Distrik Wollo, Kabupaten Jayawijaya sekitar pukul 12.52 WIT, Senin, 28 Desember 2020. Ganja itu tertanam di kebun milik Edi Togodli.
"Ladang itu berukuran 3x5 meter yang ditanami 11 pohon ganja," kata Kabid Humas Polda Papua, Kombes Ahmad Musthofa Kamal, dalam keterangan tertulis, Selasa, 29 Desember 2020.
Kamal mengungkapkan pembongkaran ladang ganja itu bermula saat personel Polres Jayawijaya melaksanakan razia di seputaran Kota Wamena pada Minggu, 27 Desember 2020. Polisi menangkap Edi Togodli di Jalan Sanger, Wamena, karena kedapatan menyimpan narkotika jenis ganja.
Edi langsung dibawa ke Polres Jayawijaya untuk menjalani pemeriksaan intensif. Pada Senin, 28 Desember 2020,pelaku diketahui menanam ganja di Kampung Wunan, Distrik Wollo, Kabupaten Jayawijaya.
"Pukul 12.05 WIT anggota langsung bergerak ke Kampung Wunan, Distrik Wollo, Kabupaten Jayawijaya dipimpin langsung oleh Kabag Ops Polres Jayawijaya Kompol R. L Tahapary," ungkap Kamal.
Anggota Polres Jayawijaya tiba di Kampung Wunan pukul 12.40 WIT. Daerah itu merupakan perbatasan Kabupaten Jayawijaya dan Kabupaten Mamberamo Tengah.
Baca: 50,1 Ton Ganja Disita Polri Sepanjang 2020
Pukul 12.43 WIT, anggota Polres Jayawijaya bergerak dari Jalan Raya Perbatasan Kedua Kabupaten ke tempat penanaman ganja. Jarak ladangnya sekitar 50 meter ke arah dalam hutan.
Anggota tiba di ladang tersebut pukul 12.52 WIT. Anggota menemukan pohon ganja di ladang tersebut.
"Anggota melalukan pencabutan dan mengamankan barang bukti tersebut ke Mapolres Jayawijaya guna dilakukan penyelidikan lebih lanjut," ujar Akmal.
Kasus ditangani Satuan Reserse Narkoba Polres Jayawijaya. Edi dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) subsider Pasal 111 ayat (2), subsider Pasal 127 ayat (1) huruf a Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Ancaman hukumannya maksimal 20 tahun penjara.
Jakarta: Polisi menemukan ladang
ganja di Kampung Wunan, Distrik Wollo, Kabupaten Jayawijaya sekitar pukul 12.52 WIT, Senin, 28 Desember 2020. Ganja itu tertanam di kebun milik Edi Togodli.
"Ladang itu berukuran 3x5 meter yang ditanami 11 pohon ganja," kata Kabid Humas Polda Papua, Kombes Ahmad Musthofa Kamal, dalam keterangan tertulis, Selasa, 29 Desember 2020.
Kamal mengungkapkan pembongkaran ladang ganja itu bermula saat personel Polres Jayawijaya melaksanakan razia di seputaran Kota Wamena pada Minggu, 27 Desember 2020. Polisi menangkap Edi Togodli di Jalan Sanger, Wamena, karena kedapatan menyimpan
narkotika jenis ganja.
Edi langsung dibawa ke Polres Jayawijaya untuk menjalani pemeriksaan intensif. Pada Senin, 28 Desember 2020,pelaku diketahui menanam ganja di Kampung Wunan, Distrik Wollo, Kabupaten Jayawijaya.
"Pukul 12.05 WIT anggota langsung bergerak ke Kampung Wunan, Distrik Wollo, Kabupaten Jayawijaya dipimpin langsung oleh Kabag Ops Polres Jayawijaya Kompol R. L Tahapary," ungkap Kamal.
Anggota Polres Jayawijaya tiba di Kampung Wunan pukul 12.40 WIT. Daerah itu merupakan perbatasan Kabupaten Jayawijaya dan Kabupaten Mamberamo Tengah.
Baca: 50,1 Ton Ganja Disita Polri Sepanjang 2020
Pukul 12.43 WIT, anggota Polres Jayawijaya bergerak dari Jalan Raya Perbatasan Kedua Kabupaten ke tempat penanaman ganja. Jarak ladangnya sekitar 50 meter ke arah dalam hutan.
Anggota tiba di ladang tersebut pukul 12.52 WIT. Anggota menemukan pohon ganja di ladang tersebut.
"Anggota melalukan pencabutan dan mengamankan barang bukti tersebut ke Mapolres Jayawijaya guna dilakukan penyelidikan lebih lanjut," ujar Akmal.
Kasus ditangani Satuan Reserse Narkoba Polres Jayawijaya. Edi dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) subsider Pasal 111 ayat (2), subsider Pasal 127 ayat (1) huruf a Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Ancaman hukumannya maksimal 20 tahun penjara.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
Viral! 18 Kampus ternama memberikan beasiswa full sampai lulus untuk S1 dan S2 di Beasiswa OSC. Info lebih lengkap klik : osc.medcom.id(AZF)