Tasikmalaya: Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Tasikmalaya mulai membuka pendaftaran bakal calon legislatif (bacaleg) atau bakal calon anggota DPRD sejak 1 Mei 2023. Hari kedua dibukanya pendaftaran, belum juga ada calon yang mendaftar.
"Sudah dibuka yah sejak kemarin Senin, 1 Mei 23. Sampai saat ini belum ada yang mendaftarkan bacalegnya," kata Komisioner KPU Kabupaten Tasikmalaya Istianah, Selasa, 2 Mei 2023.
Meski belum ada yang mendaftarkan bacaleg, KPU tetap menunggu kedatangan Parpol untuk mengajukan nama-nama Bacaleg sesuai dengan jadwal dan tahapan yang berlaku.
Pendaftaran Bacaleg akan dibuka selama dua minggu, dari tanggal 1 hingga 14 Mei 2023.
Ada empat tahapan pendaftaran Bacaleg dalam Pemilu 2024. Yakni pengajuan bakal calon oleh parpol peserta pemilu, verifikasi administrasi, penyusunan daftar calon sementara, dan penetapan daftar calon tetap.
Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow akun google news medcom.id
Tasikmalaya: Komisi Pemilihan Umum (
KPU) Kabupaten Tasikmalaya mulai membuka pendaftaran bakal
calon legislatif (bacaleg) atau bakal calon anggota
DPRD sejak 1 Mei 2023. Hari kedua dibukanya pendaftaran, belum juga ada calon yang mendaftar.
"Sudah dibuka yah sejak kemarin Senin, 1 Mei 23. Sampai saat ini belum ada yang mendaftarkan bacalegnya," kata Komisioner KPU Kabupaten Tasikmalaya Istianah, Selasa, 2 Mei 2023.
Meski belum ada yang mendaftarkan bacaleg, KPU tetap menunggu kedatangan Parpol untuk mengajukan nama-nama Bacaleg sesuai dengan jadwal dan tahapan yang berlaku.
Pendaftaran Bacaleg akan dibuka selama dua minggu, dari tanggal 1 hingga 14 Mei 2023.
Ada empat tahapan pendaftaran Bacaleg dalam Pemilu 2024. Yakni pengajuan bakal calon oleh parpol peserta pemilu, verifikasi administrasi, penyusunan daftar calon sementara, dan penetapan daftar calon tetap.
Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow akun google news medcom.id Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(MBM)