Padang: Pemerintah Provinsi Sumatra Barat belum menerima surat pengusulan pemberhentian Wakil Bupati Agam Irwan Fikri dari DPRD setempat sehingga belum bisa diproses.
"Suratnya belum kita terima dari DPRD Agam jadi belum bisa kita teruskan ke Kemendagri," kata Kepala Biro Pemerintahan Provinsi Sumbar Doni Rahmat Samulo di Padang, Selasa, 23 Mei 2023.
Menurutnya proses pemberhentian Wakil Bupati Agam harus diusulkan DPRD setempat ke Pemprov Sumbar dan selanjutnya diteruskan ke Kemendagri. Dari Kemendagri kemudian baru dikeluarkan surat keputusan sehingga Wabup Irwan Fikri sah diberhentikan.
"Kalau surat pengusulannya telah dikeluarkan DPRD Agam, nanti prosesnya tidak panjang. Kita teruskan ke Mendagri dan nanti keluar SK," katanya.
Ia mengatakan selama SK pemberhentian belum keluar dari Mendagri, Irwan Fikri masih menjabat sebagai Wakil Bupati Agam dan menjalankan kewajiban serta menerima haknya.
"Jadi beliau masuk kerja itu adalah kewajibannya dan nanti menerima haknya juga sampai keluar SK pemberhentian," jelas Doni.
Sebelumnya Wakil Bupati Agam Irwan Fikri mengajukan pengunduran diri dari jabatannya. Ia telah menyurati DPRD Agam terkait hal itu.
Ia menyebut pilihan untuk mundur karena hubungannya dengan Bupati Agam Andri Warman cenderung sudah tidak baik. Namun alasan itu dibantah oleh Bupati Agam Andri Warman yang menyebut hubungannya dengan Wabup tidak ada masalah.
Sementara itu Gubernur Sumbar Mahyeldi menyebut telah bertemu dengan Wabup Agam Irwan Fikri dan menghormati keputusannya untuk mundur dari jabatannya.
Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow akun google news medcom.id
Padang: Pemerintah Provinsi Sumatra Barat belum menerima surat pengusulan pemberhentian Wakil Bupati Agam
Irwan Fikri dari DPRD setempat sehingga belum bisa diproses.
"Suratnya belum kita terima dari DPRD Agam jadi belum bisa kita teruskan ke Kemendagri," kata Kepala Biro Pemerintahan Provinsi Sumbar Doni Rahmat Samulo di Padang, Selasa, 23 Mei 2023.
Menurutnya proses pemberhentian Wakil Bupati Agam harus diusulkan DPRD setempat ke Pemprov Sumbar dan selanjutnya diteruskan ke Kemendagri. Dari Kemendagri kemudian baru dikeluarkan surat keputusan sehingga Wabup Irwan Fikri sah diberhentikan.
"Kalau surat pengusulannya telah dikeluarkan DPRD Agam, nanti prosesnya tidak panjang. Kita teruskan ke Mendagri dan nanti keluar SK," katanya.
Ia mengatakan selama
SK pemberhentian belum keluar dari Mendagri, Irwan Fikri masih menjabat sebagai Wakil Bupati Agam dan menjalankan kewajiban serta menerima haknya.
"Jadi beliau masuk kerja itu adalah kewajibannya dan nanti menerima haknya juga sampai keluar SK pemberhentian," jelas Doni.
Sebelumnya Wakil Bupati Agam Irwan Fikri mengajukan pengunduran diri dari jabatannya. Ia telah menyurati DPRD Agam terkait hal itu.
Ia menyebut pilihan untuk mundur karena hubungannya dengan Bupati Agam Andri Warman cenderung sudah tidak baik. Namun alasan itu dibantah oleh
Bupati Agam Andri Warman yang menyebut hubungannya dengan Wabup tidak ada masalah.
Sementara itu Gubernur Sumbar Mahyeldi menyebut telah bertemu dengan Wabup Agam Irwan Fikri dan menghormati keputusannya untuk mundur dari jabatannya.
Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow akun google news medcom.id
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(MEL)