Mantan Kepala Badan Pertanahan Nasional (BPN) Toba Saut Simbolon (kanan) mendengar amar putusan dari majelis hakim yang dinyatakan vonis bebas di Pengadilan Negeri Medan, Senin (5/6/2023). (ANTARA/M Sahbainy Nasution)
Mantan Kepala Badan Pertanahan Nasional (BPN) Toba Saut Simbolon (kanan) mendengar amar putusan dari majelis hakim yang dinyatakan vonis bebas di Pengadilan Negeri Medan, Senin (5/6/2023). (ANTARA/M Sahbainy Nasution)

Eks Kepala BPN Kabupaten Toba Divonis Bebas Perkara Korupsi

Antara • 05 Juni 2023 23:45
Medan: Majelis Hakim di Pengadilan Negeri Medan, Sumatra Utara, menjatuhkan vonis bebas terhadap mantan Kepala Badan Pertanahan Nasional (BPN) Toba Saut Simbolon yang didakwa melakukan tindak pidana korupsi pengembangan transportasi Danau Toba anggaran 2017.
 
Selain itu, Daulat Napitupulu dan Lumongga Marsaulina Aruan yang merupakan penerima ganti rugi lahan juga divonis bebas oleh majelis hakim.
 
"Membebaskan ketiga terdakwa dari segala dakwaan penuntutan umum. Memerintahkan penuntut umum segera mengeluarkan terdakwa dari sel tahanan, serta mengembalikan hak para terdakwa dalam kemampuan, kedudukan, harkat dan martabat," kata Hakim Ketua Dahlan di PN Medan, Senin, 5 Juni 2023.

Menurut majelis hakim, JPU tidak konsisten dalam menentukan atas hak lahan yang telah diganti rugi kepada terdakwa Daulat dan Lumongga untuk direncanakan sebagai pusat perbaikan dan perawatan berkala terhadap kapal transportasi kawasan Danau Toba di Desa Parparean II, Kecamatan Porsea Kabupaten Toba.
 
Baca juga: Dugaan Rasuah BTS Dinilai Timpang Jika Tak Ada Pengembangan

"Ahli Konsultan dari PT Dok Bahari Nusantara tidak berwenang dalam menentukan lahan atau areal di sempadan danau atau sungai merupakan milik negara," urai majelis hakim.
 
Demikian juga Peraturan Menteri (Permen) Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) Nomor 28/PRT/M/2015 Tahun 2015 tentang Penetapan Garis Sempadan Sungai dan Garis Sempadan Danau, dan tidak mengatur soal daerah sempadan merupakan lahan milik negara.
 
Demikian halnya dengan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 60 Tahun 2021 tentang Penyelamatan Danau Toba Prioritas Nasional, tidak mengatur soal batas-batas milik negara.
 
Setelah mendengar amar putusan majelis hakim yang menyatakan ketiga terdakwa bebas, tim JPU dari Kejari Tobasa akan melakukan kasasi.
 
Sebelumnya, Saut Simbolon dituntut JPU selama empat tahun dan denda Rp200 juta. Sementara Daulat Napitupulu dan Lumongga Marsaulina Aruan dituntut enam tahun enam bulan denda Rp200 juta.
 

Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow akun google news medcom.id
 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(MEL)


TERKAIT

BERITA LAINNYA

FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan