Sultra: Ombudsman Republik Indonesia (ORI) Perwakilan Sulawesi Tenggara (Sultra) mengawasi penerimaan peserta didik baru (PPDB) 2023 agar tidak ada praktik penyelewengan yang meresahkan masyarakat.
"Biasanya, setiap tahun-tahun sebelumnya penerimaan siswa baru diwarnai isu praktik kolusi di beberapa sekolah, sehingga perlu dikontrol oleh publik atau lembaga berwenang," kata Asisten Pencegahan Maladministrasi ORI Perwakilan Sultra, Rahmat Budi Arfa di Kendari, Rabu, 7 Juni 2023.
Menurut dia, langkah strategis Ombudsman RI Perwakilan Sultra tetap mengacu pada Surat Edaran Ketua Ombudsman RI Nomor: 2/2023 tentang Pengawasan PPDB 2023.
Rahmat menyebut ruang lingkup pengawasan yang dilakukan Ombudsman RI, antara lain regulasi/petunjuk teknik, sosialisasi, persiapan teknis pra PPDB, pelaksanaan PPDB, pelanggaran PPDB, koordinasi dan pengawasan serta mekanisme pengaduan.
"Kami sudah melakukan rapat koordinasi bersama seluruh kepala Dinas Pendidikan provinsi dan kabupaten kota lingkup Sultra, serta pihak Kanwil Kementerian Agama Sultra. Hasil rapat tersebut terdapat beberapa kesimpulan, misalnya adanya posko pengaduan PPDB pada masing-masing dinas," ujarnya.
Ia mengatakan kebijakan penerimaan siswa baru yang memerlukan pengawasan oleh publik adalah konsep zonasi yang diberlakukan Dinas Pendidikan dan Kebudayaan.
"Apapun konsep penerimaan siswa baru patut didukung asalkan menjamin rasa keadilan dan kepastian memperoleh kesempatan bagi anak didik untuk melanjutkan pendidikan," ucap dia.
Menurut Rahmat, sejauh ini belum ada indikasi atau laporan yang masuk ke Ombudsman Sultra karena tahapan pelaksanaan PPDB belum sampai pada proses pendaftaran. Biasanya, laporan masuk setelah pendaftaran dan pengumuman.
Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow akun google news medcom.id
Sultra:
Ombudsman Republik Indonesia (ORI) Perwakilan Sulawesi Tenggara (Sultra) mengawasi penerimaan peserta didik baru
(PPDB) 2023 agar tidak ada praktik penyelewengan yang meresahkan masyarakat.
"Biasanya, setiap tahun-tahun sebelumnya penerimaan siswa baru diwarnai isu praktik kolusi di beberapa sekolah, sehingga perlu dikontrol oleh publik atau lembaga berwenang," kata Asisten Pencegahan Maladministrasi ORI Perwakilan Sultra, Rahmat Budi Arfa di Kendari, Rabu, 7 Juni 2023.
Menurut dia, langkah strategis Ombudsman RI Perwakilan Sultra tetap mengacu pada Surat Edaran Ketua Ombudsman RI Nomor: 2/2023 tentang Pengawasan PPDB 2023.
Rahmat menyebut ruang lingkup pengawasan yang dilakukan Ombudsman RI, antara lain regulasi/petunjuk teknik, sosialisasi, persiapan teknis pra PPDB, pelaksanaan PPDB, pelanggaran PPDB, koordinasi dan pengawasan serta mekanisme pengaduan.
"Kami sudah melakukan rapat koordinasi bersama seluruh kepala Dinas Pendidikan provinsi dan kabupaten kota lingkup Sultra, serta pihak Kanwil Kementerian Agama Sultra. Hasil rapat tersebut terdapat beberapa kesimpulan, misalnya adanya posko pengaduan PPDB pada masing-masing dinas," ujarnya.
Ia mengatakan kebijakan penerimaan siswa baru yang memerlukan pengawasan oleh publik adalah konsep zonasi yang diberlakukan Dinas Pendidikan dan Kebudayaan.
"Apapun konsep penerimaan siswa baru patut didukung asalkan menjamin rasa keadilan dan kepastian memperoleh kesempatan bagi anak didik untuk melanjutkan pendidikan," ucap dia.
Menurut Rahmat, sejauh ini belum ada indikasi atau laporan yang masuk ke Ombudsman Sultra karena tahapan pelaksanaan PPDB belum sampai pada proses pendaftaran. Biasanya, laporan masuk setelah pendaftaran dan pengumuman.
Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow akun google news medcom.id Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(NUR)