Jakarta: Deputi Bidang Perlindungan Khusus Anak Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (KPPA) Nahar mengatakan, korban anak berusia 10 tahun yang meninggal dunia akibat penganiayaan oleh ayah kandungnya, AN (37), di Kota Cimahi, Jawa Barat, sudah dimakamkan.
"Korban yang meninggal sudah dikebumikan," kata Nahar di Jakarta, Kamis, 9 Februari 2023.
Sementara, kata dia, korban anak yang mengalami luka berat masih dirawat secara intensif di rumah sakit.
"Sang kakak yang berusia 12 tahun mengalami luka serius di tubuhnya serta cedera pada bagian kepala dan wajah," kata Nahar.
Ia mengatakan pelaku penganiayaan kini sudah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan polisi.
Menurut Nahar, Kementerian PPPA telah melakukan upaya perlindungan khusus bagi anak korban kekerasan berupa penanganan cepat, termasuk pengobatan, pendampingan psikososial, yang dikoordinasikan oleh Unit Pelaksana Teknis Daerah Perlindungan Perempuan dan Anak (UPTD PPA) Provinsi Jawa Barat, bantuan atau pemenuhan kebutuhan anak selama pemulihan, dan pemberian perlindungan dan pendampingan pada setiap proses peradilan.
Sebelumnya pada Senin, 6 Februari 2023, AN menganiaya anak-anak kandungnya, AH (10) dan AMN (12) di rumah kontrakan mereka di Kota Cimahi, Jawa Barat, sehingga mengakibatkan korban luka-luka. Bahkan AH akhirnya meninggal dunia.
Perlakuan keji AN kepada anak-anak kandungnya diduga karena marah setelah uang senilai Rp450 ribu miliknya diambil tanpa izin oleh anaknya.
Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow akun google news medcom.id
Jakarta: Deputi Bidang Perlindungan Khusus Anak Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (KPPA) Nahar mengatakan,
korban anak berusia 10 tahun yang meninggal dunia akibat penganiayaan oleh ayah kandungnya, AN (37), di Kota Cimahi, Jawa Barat, sudah dimakamkan.
"Korban yang meninggal sudah dikebumikan," kata Nahar di Jakarta, Kamis, 9 Februari 2023.
Sementara, kata dia, korban anak yang mengalami luka berat masih dirawat secara intensif di rumah sakit.
"Sang kakak yang berusia 12 tahun mengalami luka serius di tubuhnya serta cedera pada bagian kepala dan wajah," kata Nahar.
Ia mengatakan
pelaku penganiayaan kini sudah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan polisi.
Menurut Nahar, Kementerian PPPA telah melakukan upaya perlindungan khusus bagi anak korban kekerasan berupa penanganan cepat, termasuk pengobatan, pendampingan psikososial, yang dikoordinasikan oleh Unit Pelaksana Teknis Daerah Perlindungan Perempuan dan Anak (UPTD PPA) Provinsi Jawa Barat, bantuan atau pemenuhan kebutuhan anak selama pemulihan, dan pemberian perlindungan dan pendampingan pada setiap proses peradilan.
Sebelumnya pada Senin, 6 Februari 2023, AN
menganiaya anak-anak kandungnya, AH (10) dan AMN (12) di rumah kontrakan mereka di Kota Cimahi, Jawa Barat, sehingga mengakibatkan korban luka-luka. Bahkan AH akhirnya meninggal dunia.
Perlakuan keji AN kepada anak-anak kandungnya diduga karena marah setelah uang senilai Rp450 ribu miliknya diambil tanpa izin oleh anaknya.
Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow akun google news medcom.id Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(MEL)