Ade Bogel pelaku penganiaya anak kandungnya sendiri ditangkap polisi
Ade Bogel pelaku penganiaya anak kandungnya sendiri ditangkap polisi

Ayah Aniaya Anak sampai Tewas di Cimahi Terancam Hukuman Mati

P Aditya Prakasa • 08 Februari 2023 17:24
Bandung: Pelaku penganiayaan terhadap anak kandungnya sendiri hingga tewas, Ade Bogel, 37, terancam hukuman penjara 20 tahun bahkan hukuman mati. Ade dijerat dengan dua pasal, yaitu tentang perlindungan anak dan tentang penghapusan kekerasan dalam rumah tangga.
 
Kapolres Cimahi AKBP, Aldi Subartono, mengatakan penyidik menjerat pelaku penganiayaan kepada anak dengan pasal 80 ayat 2, 3 dan 4 undang-undang nomor 17 tahun 2016 tentang perlindungan anak. Kemudian pasal 44 ayat dua dan tiga undang-undang no 23 tahun 2004 tentang penghapusan kekerasan dalam rumah tangga. Termasuk subsider pasal 340, 338, dan 351 ayat dua dan tiga KUHPidana
 
"Diancam pidana penjara paling lama 20 tahun, seumur hidup atau hukuman mati," ujarnya di Mapolres Cimahi, Rabu, 8 Februari 2023.

Aldi mengatakan, mengatakan penyidik bersepakat memakai pasal 340 kepada pelaku penganiayaan terhadap anak tersebut sesuai dengan konstruksi hukum. Terlebih pelaku melakukan kekerasan kepada anaknya beberapa kali.
 
Baca juga: Ayah Penganiaya Anak Hingga Tewas di Cimahi Jadi Tersangka

Dari hasil pemeriksaan penyidik, kata dia, didapati pelaku kerap melakukan kekerasan terhadap anaknya. Para saksi dan tetangga yang dimintai keterangan bersaksi tidak pernah mendengar suara tangisan. Namun, suara benturan.
 
"Korban tidak menangis dengan tendangan dan pukulan tersebut," ucap Aldi.
 
Akibat penganiayaan yang dilakukan pelaku pada Senin, 6 Februari 2023, kedua anaknya mengalami luka lebam di bagian kepala. Bahkan pelaku sempat menyuruh istri memukul anak tirinya dengan kabel namun tidak dituruti.
 
"Pelaku menganiaya di ulu hati (dengan) tendangan dan pukulan di kepala," ujar dia.
 
Akibat penganiayaan tersebut, Kapolres mengatakan salah satu anaknya telah meninggal dunia. Berdasarkan hasil autopsi terdapat luka akibat kekerasan benda tumpul.
 
"Hasil autopsi, korban meninggal ada luka akibat kekerasan benda tumpul," kata dia.
 
Aldi mengatakan motif pelaku menganiaya anaknya karena kesal anaknya mengambil uangnya Rp450 ribu. Pelaku kesal dan langsung melakukan penganiayaan terhadap anak perempuan 15 kali dan anak laki-laki tujuh kali.
 

Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow akun google news medcom.id
 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(MEL)


TERKAIT

BERITA LAINNYA

FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan