"Kami menetapkan seorang sebagai tersangka yaitu orang tua kandung laki-laki dari korban inisial N (alias A) kemudian istrinya ibu tiri dari korban masih pendalaman," ujar Kapolres Cimahi AKBP Aldi Subartono, Selasa, 7 Februari 2023.
Dia mengatakan, penetapan status tersangka berdasarkan pemeriksaan yang dilakukan Satreskrim Polres Cimahi terhadap pelaku dan sejumlah saksi. Penyidik pun telah membentuk tim untuk melakukan olah tempat kejadian perkara.
Bagaimana tanggapan anda mengenai artikel ini?
Selain itu, lanjut dia, bakal mendalami pelaku apakah dalam keadaan mabuk minuman keras ketika melakukan aksinya itu.
Baca: Diduga Mencuri, Ayah di Cimahi Aniaya Anak Kandung Hingga Tewas |
"Kita akan mendalami terkait dengan psikologis pelaku, yang jelas pelaku mengontrak di wilayah Kelurahan Cibabat. Kita masih dalami, jadi kita masih baru menentukan siapa pelaku, untuk motifnya karena korban mengambil uang," kata dia.
Aldi mengatakan penyidik mendapatkan pengakuan dari pelaku bahwa kesal terhadap kedua anaknya yang diduga mengambil uang miliknya. Pelaku pun kemudian menganiaya kedua korban.
"Motif awal didapat orang tua tersangka ini N alias A ini kesal karena menurut orang tuanya, korban mengambil uang tanpa izin akhirnya pelaku emosi marah sehingga mengenai korban mengakibatkan satu meninggal dunia, satu luka luka," ucap dia.
Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow akun google news medcom.id